skip to main content

PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN AL MAS’UDIYYAH DI BANDUNGAN KABUPATEN SEMARANG

*MUHAMAD KHOTIBUL UMAM  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam Undang Undang No 18 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin. Pondok pesantren memiliki tiga peranan utama yaitu : 1.) sebagai lembaga pendidikan yang mempelajari dan memperdalam ajaran agama Islam. 2.) Pondok pesantren sebagai lembagai penyebaran ajaran agama Islam. 3.) pondok pesantren sebagai lembaga pemberdayaan Masyarakat. kondisi pondok pesantren akan menjadi lebihburuk apabila pesantren hanya fokus pada peranan moral saja dan tidak disertai dengan usaha meningkatkan mutu pesantren, baik dari segi pendidikannya maupun fasilitasnya ( Nurcholis Majid ). Pola pembangunan pesantren dalam Islam memang tidak terdapat suatu aturan tertentu baik itu mengenai bentuk bangunan, penampilan bangunan, maupun organisasi ruangnya, sehingga dapat dipahami bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan pondok pesantren belum terakomodasi dengan baik dan teratur. Pondok pesantren Al Mas’udiyyah merupakan salah satu pondok yang sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu tepatnya pada tahun 1963. kondisi pondok pesantren Al Mas’udiyyah saat ini memiliki 540 santri. Fasilitas yang dimiliki oleh pesantren ini antara lain : Asrama santri, Masjid, ruang kelas, kamar mandi, parkir kendaraan, kantin dan tempat menjemur pakaian. Namun kondisi dari fasilitas – fasilitas yang dimiliki oleh pondok pesantren Al Mas’udiyyah ini banyak yang sudah tidak layak dan masih kurangnya fasilitas pelengkap guna memenuhi keperluan santri. Maka dari itu dibutuhkannya pengembangan pondok pesantren Al Mas’udiyyah dalam segi pengembangan fasilitas dan membangun fasilitas pelengkap untuk memenuhi keperluan aktivits santri serta mampu memberikan kenyamanan kepada para penggunanya.

Fulltext View|Download
  1. Direktur Jenderal Pendidikan Islam. (2018). Petunjuk Teknis Izin Opearsional Pondok Pesantren
  2. Indonesia, R. (2019). UU 18 tahun 2019 tentang Pesantren
  3. Madjid, N. (1997). Bilik-Bilik Pesantren. Dian Rakyat, 10

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.