skip to main content

RUMAH SUSUN DAN RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK DI KOTA PEMATANGSIANTAR

*MEILIN ARISANTI NAINGGOLAN  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Jumlah penduduk di Kota Pematangsiantar mencapai 268,25 ribu jiwa pada September 2020. Jumlah penduduk tersebut mengalami peningkatan secara terus-menerus sejak sensus di tahun 1961, dimana laju pertumbuhan penduduknya dalam sepuluh tahun terakhir adalah 1,30% yaitu dengan rata-rata sebesar 3,36 ribu jiwa setiap tahunnya. Kebutuhan akan hunian berbanding lurus dengan laju pertumbuhan penduduk. Berdasarkan backlog perumahan di kota Pematangsiantar, kebutuhan perumahan di kota ini mencapai 6.539 unit. Sebanyak 66% permukiman yang ada berada pada pusat kota. Selain itu, 758 (1,4%) unit hunian di pusat kota dikategorikan sebagai rumah kumuh dan 10.905 (21%) unit hunian dikatagorikan sebagai rumah tidak sehat. Hunian bertingkat menjadi salah satu alternatif terbaik dari permasalahan tersebut. Hal ini karena hunian bertingkat akan mewadahi tempat tinggal penduduk dan sekaligus menanggulangi permasalahan keterbatasan lahan yang semakin menipis. Selain itu, ruang terbuka yang aktif digunakan masyarakat di Kota Pematangsiantar masih sangat terbatas. Pada saat ini, Kota Pematangsiantar hanya mengalokasikan 25,5 Ha Ruang Terbuka Hijau yang ditanami vegetasi pohon/ tanaman keras. Berdasarkan UUTR No. 26 Tahun 2007 yakni mengenai RTH minimal tiga puluh persen (30%) dari luas total wilayah Kota Pematangsiantar, maka jumlah RTH dikota ini masih sangat jauh dari syarat yang ditentukan. Karena luas Kota Pematangsiantar adalah 7.997,10 Ha, maka seharusnya kota ini memiliki RTH minimum seluas 2.399,2. Pembangunan Rusun merupakan alternatif yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tempat tinggal penduduk. Dengan dilengkapi RPTRA maka fungsi bangunan ini akan semakin lengkap dan saling mendukung untuk pemenuhan kebutuhan penduduk maupun masyarakat dari tempat lainnya.

Fulltext View|Download
  1. "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Susun Sederhana Bertingkat Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun
  3. UU RI No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun"

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.