skip to main content

PASAR KARANGAYU KOTA SEMARANG BERBASIS MODERN

*KEMAL AMARULLAH  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasar Tradisional merupakan bagian dari sektor perdagangan yang memberikan tempat dan wadah penjual dan pembeli melakukan transaksi barang dan jasa dengan keberadaannya sangat dibutuhkan. Pasar Tradisional juga bukan hanya sekadar tempat untuk bertransaksi, namun juga sebagai rumah besar yang mampu menghidupi banyak orang mulai dari pedagang kecil pasar hingga bakul bakul pengais barang-barang pasar yang bisa dimanfaatkan. Pasar Tradisional memiliki peran penting dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang meliputi kegiatan konsumsi masyarakat serta memiliki peran dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Semarang. Seiring berjalannya waktu kurang diminati danditinggalkan oleh sebagian masyarakat akibat munculnya Pasar Modern atau Pusat Perbelanjaan Modern. yang praktis dengan kenyamanan, fasilitas dan kondisi yang lebih baik dibandingkan dengan Pasar Tradisional. Kondisi bangunan yang kumuh, kotor dan sesak akan pedagang merupakan kelemahan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional. Dalam mengatasi hal tersebut Pemerintah Kota Semarang merencanakan peningkatan kualitas pasar dengan melakukan revitalisasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 pada pasal 81 ayat 3 Pasar Karangayu merupakan salah satu pasar yang masuk dalam rencana tersebut dan telah masuk proyek Dinas Perdagangan Kota Semarang. Proyek Revitalisai Pasar Karangayu dilakukan karena bangunan yang tua serta penuh akan ribuan pedagang serta telah disetujui dalam APBD 2016 dengan pembangunan saat ini belum terlaksana. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan dan perancangan Pasar Tradisional yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan pengguna dengan mendesain ulang Pasar Tradisional Karangayu. Penerapan konsep berbasis modern pada Pasar Tradisional merupakan solusi dalam meningkatkan kualitas Pasar Tradisional di Kota Semarang. Berbasis modern diterapkan untuk meningkatkan eksistensinya di masyarakat sehingga Pasar Tradisional dapat bersaing dengan Pasar Modern dengan kelengkapan fasilitas yang memadai.

Fulltext View|Download
  1. "Colquhoun, A. (2002). Modern Architecture. Oxford: Oxford University Press
  2. Kementrian Kesehatan. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar Sehat. Jakarta : Kementrian Kesehatan
  3. Pemkot Semarang. (2013). Peraturan Pemerintah Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Pasar Tradisional. Semarang : Pemkot
  4. Pemkot Semarang. (2011). Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031. Semarang : Pemkot."

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.