skip to main content

REVITALISASI PASAR BLIMBING DENGAN KONSEP RAMAH DIFABEL

*AGUNG SATRIO WICAKSONO  -  Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasar Tradisional di era sekarang memiliki kemunduran dengan munculnya pasar – pasar modern. Hal ini menimbulkan kemunduran dari ekonomi dari sebuah kawasan. Pasar tradisional memiliki citra yang bau, kurang rapih, tidak bersih, dan kumuh. Hal ini menjadi pendorong mundurnya suatu fungsi bangunan pasar. Pasar Tradisional Blimbing telah berdiri sejak tahun 1970 dan hingga saat ini masih belum mendapatkan pembaharuan atau perbaikan secara mikro
dan makro bangunan. Bangunan kian menjadi kumuh, kotor, becek dan sewaktu – waktu dapat mengancam keberadaan pelaku kegiatan di dalamnya. Isu pemerintah terkait revitalisasi Pasar Blimbing kian gencar semenjak 10 tahun terakhir, program kian tak terdengar lagi hingga saat ini yang menyebabkan pedagang merasa tergantung atas kebijakan pemerintah. Malang Termasuk Dalam 10 kota besar dengan angka difabel yang tinggi di indonesia, menurut diskominfo kota malang, pemerintah kian menggiatkan pembangunan sarana publik yang ramah terhadap difabel guna menciptakan kota malang yang ramah terhadap difabel.

Fulltext View|Download
  1. Peraturan menteri perdagangan RI nomor.70 tahun 2013, tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
  2. Malano, Herman, 2011. Selamatkan Pasar Tradisional : Potret Ekonomi Rakyat Kecil Jakarta : PT Gramedia
  3. Peraturan menteri perdagangan RI nomor.86 tahun 2016, tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang
  4. Perdagangan Secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (digital signature)
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2010, Tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan
  6. Peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.