KARAKTERISTIK DAN TIPOLOGI PELETAKAN REKLAME PADA BANGUNAN DI KAWASAN PERDAGANGAN JASA KOTA SEMARANG

Nofa Martina Ariani, Muhammad Indra Hadi Wijaya, Bagus Nuari Priambudi, Brian Pradana, Ade Pugara, Deny Aditya Puspasari
DOI: 10.14710/jekk.v%vi%i.13229

Abstract


Perkembangan Kota Semarang sebagai ibukota provinsi memberikan dampak yang besar terhadap peningkatan aktivitas dan ekonomi wilayah. Peningkatan aktivitas ini yang ditangkap oleh para perusahaan atau individu dalam penyelenggaraan reklame, untuk mempromosikan produk atau jasa mereka. Pertumbuhan reklame yang meningkat pesat terjadi pada kawasan-kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, salah satunya kawasan perdagangan jasa. Batasan mengenai peletakan reklame perlu diatur agar dapat mendukung citra kawasan dan tidak menimbulkan pencemaran visual. Aturan mengenai peletakan reklame ini dapat diawali dengan mengkaji tipologi dan karakteristik peletakan reklame khususnya pada kawasan perdagangan jasa. Studi ini mengkaji tipologi dan karakteristik peletakan reklame pada kawasan perdagangan jasa dengan melakukan observasi lapangan. Metode penelitian adalah kuantitatif untuk melihat karakteristik dan tipologi peletakan reklame. Lokasi studi adalah kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan jasa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang. Batasan studi adalah reklame yang menempel pada bangunan dan pada persil lahan bangunan. Hasil studi menyatakan bahwa terdapat 6 (enam) jenis tipologi dan 4 (empat) tipe peletakan reklame. Manfaat yang dapat diambil dari hasil penelitian ini yaitu diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan peletakan reklame di kawasan perdagangan jasa di Kota Semarang.


Keywords


Iklan; Kawasan Komersial; Tipologi

Full Text: PDF

References


Basrowi, & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Carr, S. (1973). City, Sign and Light: A Policy Study. Cambridge University: MIT Press.

Gunawan, & Syahyadi, A. (2020). Sistem Pengawasan Dan Pengaduan Pemasangan Reklame Dengan Teknologi Mobile. Jusikom : Jurnal Sistem Komputer Musirawas, 5, 96-105.

Hermawan, Y. (2020). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Kota Tasikmalaya. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 404-411. doi: https://doi.org/10.46799/jst.v1i7.97

Jefkins, F. (1997). Periklanan Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Junaedi, J. (2018). Penegakkan Hukum terhadap Pelanggaran Perizinan Reklame dalam Mewujudkan Ketertiban Kota. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(9), 40-48.

Kelly, E. D., & Raso, G. J. (1993). Sign Regulation For Small and Midsize Communities: A Planners Guide and A model Ordinance. Amerika Serikat: MAI

Kotler, P. (2002). Manajemen Pemasaran. Edisi Milenium Jilid 1. Jakarta: PT Prenhalindo.

Kurniati, R., & Nugraha, M. F. (2019). Rumusan Kebijakan Penataan Reklame di Kota Semarang. Ruang, 5(1), 32-42. doi: https://doi.org/10.14710/ruang.5.1.32-42

Lewis, S. W. (2012). The Potential for International and Transnational Public Service Advertising in Public Spaces in American and Chinese global cities: Conclusions from a 2010 Survey of Advertisements in Subways in Beijing, New York, Shanghai and Washington, DC. Public Relations Review, 38(5), 765-778. doi: https://doi.org/10.1016/j.pubrev.2011.10.007

Natalivan, P. (2003). Prinsip Perancangan Sebagai Dasar Penanganan Konflik Pada Koridor Jalan Komersial (Kasus Studi: Koridor Jalan Komersial Kota Bandung). Journal of Regional and City Planning(Vol. 14 No. 3 (2003)), 21-46.

Nurkukuh, D. K. (2019). Konsep Penataan Reklame Koridor Jalan Affandi Yogyakarta. REKA RUANG, 2(1), 39-45. doi: https://doi.org/10.33579/rkr.v2i1.1166

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame.

Prastomo, A. D., & SIP, M. (2019). Facade Media Sebagai Alternatif Titik Reklame Pembentuk Visual Kota Semarang. Praxis: Jurnal Sains, Teknologi, Masyarakat dan Jejaring, 1(2), 196-210. doi: https://doi.org/10.24167/praxis.v1i2.1887

Rubenstein, H. (1992). Pedestrian Malls, Streetscapes and Urban Spaces. Canada: John Willey & Sons, Inc.

Rumokoy, D. A. (2017). Penegakan Hukum Atas Peraturan Daerah Tentang Reklame di Kota Manado. Lex Et Societatis, 5(8). doi: https://doi.org/10.35796/les.v5i8.18115

Setiawan, A. (2009). Kajian Faktor Nilai Strategis Lokasi Dalam Penempatan Reklame di Kota Palu. Ruang: Jurnal Arsitektur, 1(1), 7-14.

Shirvani, H. (1985). The Urban Design Process. Van Nostrand Reinhold, New York.

Siregar, W., & Suri, D. M. (2018). Analisis Pelaksanaan Kebijakan Penataan Pemasangan Reklame Luar Ruangan di Kota Pekanbaru. PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 176-190. doi: https://doi.org/10.25299/jiap.2018.vol4(1).3591

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.

Widyaningrum, D., Sudarsono, B., & Nugraha, A. L. (2017). Analisis Sebaran Reklame Billboard Terhadap Lokasi dan Nilai Pajak Reklame Berbasis Sistem Informasi Geografis. Jurnal Geodesi Undip, 6(1), 100-109.


Refbacks



Copyright (c) 2022 Jurnal Pengembangan Kota

License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0