skip to main content

Tinjauan Hukum Kemandirian Dan Independensi Mahkamah Agung Didalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

*Restu Permadi  -  Pengadilan Negeri Parepare, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsinya harus diberikan kemandirian organsiasi, terkait pengelolaan Sumber Daya Manusia dan  anggaran. Kedua hal tersebut akan sangat berpengaruh kepada kemandirian fungsi judicial Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kemandirian dan independensi pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung, dan menjelaskan tentang konsep ideal pelaksanaan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kemandirian dan Independensi Mahkamah Agung secara kelembagaan terutama di bidang tugas, fungsi dan susunan organisasi di lingkungan sekertariat dan kepaniteraan Mahkamah Agung mensiratkan adanya intervensi kekuasaan pemerintah (eksekutif). Dibidang pengelolaan finansial, juga tidak sepenuhnya memiliki kemerdekaan didalam menyusun anggaran organisasinya. Konsep ideal penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung adalah konsep yang mengintegrasikan antara Prinsip Demokrasi, Prinsip Negara Hukum, dan Prinsip Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka sebagai satu kesatuan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Mahkamah Agung; Kekuasaan Kehakiman; Mandiri.

Article Metrics:

  1. Susanto, Nur A (2011). Independensi Kekuasaan Kehakiman Dan Efektivitas Sanksi Untuk Kasus Hakim Penerima Suap. Jurnal Yudisial, Vol IV, (No. 01, April), p.32
  2. Taufik, Giri A. (2014). Pembatasan Dan Penguatan Kekuasaan Kehakiman Dalam Pemilihan Hakim Agung Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/Puu-XI/2013. Jurnal Yudisial, Vol.7, (No.3, Desember), p.296
  3. Aswandi, Bobi., & Roisah, Kholis. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, (No. 1), p.132
  4. Azhar, I. (2018). Inkonsistensi Penerapan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim. Veritas et Justitia, Vol. 4, (No. 2), p.439
  5. Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Masalah – Masalah Hukum, Jilid 46, (No. 4, Oktober), p.338
  6. Ferejohn, J. (1999). Analyzing The Impact Of Financial Independence Of The Judiciary System On Justice And Corruption. Southern California Law Review, Vol. 72:353, pp.353-384
  7. Adonara, Firman F. (2015). Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Vol.12, (No. 2, Juni), p.221
  8. Goesniadhie S, K. (2007). Prinsip Pengawasan Independensi Hakim. Jurnal Hukum, Vol.14, (No.3, Juli), p.443
  9. Ariawan, I Gusti K. (2010). Penerobosan Terhadap Batas-Batas Kebebasan Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 39, (No.4, Desember), p.318
  10. Jailani, S. (2012). Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, (No.3, Sept.-Desember), p. 2
  11. Javad, Mohammad Rameh., Faez, Ali., & Zadeh. Mohammad Javad Baghi. (2018). Analyzing The Impact Of Financial Independence Of The Judiciary System On Justice And Corruption, Irian Journal of Business and Economics, Vol. 5, (No.4), pp.75-81
  12. Konradus, D. (2016). Politik Hukum Berdasarkan Konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45, (No.3, Juli), p.200
  13. Mulyani, T. (2016). Kajian Normatif Mengenai Hubungan Antar Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945: Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Humani, Vol.6, (No.1, Januari), p. 76
  14. Muntaha. (2019). Problematika Lembaga Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol.49, (No.3), p. 557
  15. Pamintel, D. (2009). Reframing The Independence V. Accountability Debate: Defining Judicial Structure In Light Of Judges’ Courage And Integrity. Cleveland Law Review, Vol.57, (No. 1), pp.14-15
  16. Ludwikowski, Rett R. (2003). Latin American Hybrid Constitutionalism: The United States Presidentialism In The Civil Law Melting Pot. Boston Untversity International Law Journal, Vol. 21:29, p. 34
  17. Hakim, Muh R. (2018). Tafsir Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol.7, (No.2, Juli), p. 295
  18. Enggarani, Nuria S. (2018). Independensi Peradilan dan Negara Hukum. Law and Justice Journal, Vol. 3 (No. 2, Oktober), p. 85
  19. Sunarto. (2016). Prinsip Check And Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, Jilid.45, (No.2, April), p. 157
  20. Suparto. (2016). Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam. Jurnal Selat, Vol.4, (No.1, Oktober), p. 118
  21. Warjiati, S. (2012). Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol.2, (No.2, Oktober), p.189
  22. Arsil, F. (2017) Teori Sistem Pemerintahan Pergeseran Konsep Dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara. Depok: PT Raja Grafindo Persada
  23. Dressel, B. (2012). The Judicialization Of Politics In Asia. New York: Routledge
  24. Hadiyono, V. (2018). Hukum Tata Negara “Suatu Pengantar”. Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera
  25. Koentjoro, Diana H. (2004). Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia
  26. Kusnardi, Mohamad., & Harmaily, Ibrahim. (1988) Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI
  27. Adji, Oemar S. (1966). Prasarana Dalam Indonesia Negara Hukum. Jakarta: Simposium UI
  28. Sina CH, I. (2018). Politik Hukum Jaminan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Universitas Gadjah Mada
  29. Mahkamah Konstitusi. (2008). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesisa Tahun 1945 – Buku I Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II Sendi-Sendi/Fundamen Negara, Buku VI Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  31. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  32. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  33. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  34. Undang-Undangd Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
  35. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  38. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
  39. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung
  40. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Laksana Mahkamah Agung Republik Indonesia
  41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.