skip to main content

Tugas dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum dalam Perspektif Pancasila

*Ryanto Ulil Anshar  -  Kepolisian Negara Republik Indonesia, Indonesia
Joko Setiyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tugas pokok dan fungsi Polri, selain sebagai pengayom masyarakat juga sebagai penegak hukum. Moral utama dalam UU kepolisian adalah Moral Pancasila, maka diperlukan pendekatan filosofis untuk memahami nilai-nilai tersebut. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengeksplorasi nilai-nilai Pancasila. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan tugas dan fungsi Polri sebagai penegak hukum, adalah mencakup Sila Ketuhanan yang maha Esa yang memaknai bangsa Indonesia sebagai mahluk ciptaan Tuhan, mengakui manusia harus diperlakukan sama di hadapan Tuhan.  Nilai persamaan diturunkan bahwa Polri harus memperlakukan setiap orang sama dihadapan hukum (equality before the law), hukum harus menjadi alat tertinggi dalam mencapai keadilan (Supremasi of law). Konsep “beradab” mensyaratkan Polri harus menghargai Hak Asasi Manusia. Polri dan masyarakat merupakan satu kesatuan sebagai warga bangsa mengandung nilai kemanfaatan manusia satu dengan yang lainnya sebagai sebuah persatuan masyarakat yang bermartabat, yang mempunyai nilai kebangsaan dan nilai kemanusiaan

Fulltext View|Download
Keywords: Tugas dan Fungsi Polri; Penegak Hukum; Nilai Pancasila.

Article Metrics:

  1. Maggalatung, A Salman. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, Vol.2, (No.2), p.230
  2. Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, (No.1),pp.147-170
  3. Raharjo, Agus., & Angkasa. (2011). Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum
  4. Dinamika Hukum, Vol.11, (No.3), p.167
  5. Riwanto, Agus., & Gumbira, Seno Wibowo. (2017). Politik Hukum Penguatan Fungsi Negara Untuk Kesejahteraan Rakyat (Studi Tentang Konsep Dan Praktik Negara Kesejahteraan Menurut Uud 1945) / Legal Policy Of Strengthening State Functions For People’s Welfare (Concepts And Practices Study Of Welfare State Based On The 1945 Constitution). Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, (No.3),p.2528
  6. Ancok, D. (2015). Membangun Kepercayaan Menuju Indonesia Madani, Demokratis Dan Damai (Sebuah Tinjauan Psikologi Sosial). Buletin Psikologi, Vol.10, (No.2),pp. 2528-5858
  7. Dewi, E. (2012). Kebijakan Polri Sebagai Penyidik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Dalam Mewujudkan Keadilan (Studi Pada Wilayah Hukum Polda Lampung). Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, (No.2), p. 41
  8. Wiryani, Fifik., Nurjaya, I Nyoman., & Soemitro, Warkum. (2013). Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam: Kajian Tentang Pengaturan Hak-Hak Masyarakat Adat Atas Sumber Daya Alam. Wacana: Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol.14, (No.4), pp.6-12
  9. Lowatcharina, Grichawat., & Stallmann, Judith I. (2019). Differential effects of decentralization on police intensity: Cross-national comparisons. The Social Science Journal, Vol.56, Edisi 2, pp.196-207
  10. Suparman, A. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Jurnal Wawasan Yuridika, Vol.31, (No.2), pp.177-182
  11. Cao, Liquin., Lien Lai, Yung., & Zhao, Ruohui. (2012). Shades of blue: Confidence in the police in the world. Journal of Criminal Justice, Vol.40, Issue 1, pp.40-49
  12. Nasution, M. (2017). Pendidikan Ham Dalam Konteks Islam Dan Keindonesiaan; Ham Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Tawazun, Vol.10, (No.2), pp.219-262
  13. Iqbal, M. (2012) Aspek Hukum Class Action Dan Citizen Law Suit Serta Perkembangannya Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1, (No.1),pp.89-122
  14. Noupal, Muhammad., & Pane, Erina. (2017). Paradigma Integralistik dan Toleransi Umat Beragama di Kota Palembang. Journal Intizar, Vol.23, (No.1), pp.73-92
  15. Najwan, J. (2010). Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2, (No.3), pp.1-15
  16. Sukmariningsih, Retno M. (2014). Penataan Lembaga Negara Mandiri Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum, Vol.26, (No.2), pp.194-204
  17. Sompie, Ronny F. (2015). Diskresi Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, (No.2), pp. 81-102
  18. Rahardjo, S. (1993). Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum, Nomor 1-6 Tahun X/10
  19. Tasaripa, K. (2013).Tugas dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion,Vol.1, (No.2), pp.1-9
  20. Guntur, M. (2017). Fungsi Kepolisian Negara Dalam Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Pada Masyarakat Kota Sengkang Kabupaten Wajo. Al-Hikam, Vol.1, (No.3), pp.64-78
  21. Arief, Barda N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  22. Aziz, Noor M. (2011). Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Format Kepolisian Ri Di Masa Depan (Perbandingan Dengan Beberapa Negara). Jakarta: Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional RI
  23. Rahardjo, S. (2012) .Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  24. Brotodirejo, S. (1989). Polri Sebagai Penegak Hukum. Bandung: Sespimpol
  25. Poerwadarminta, W.J.S. (1985). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN Balai Pustaka
  26. Warto. (2001). Blandong: Kerja Wajib Eksploitasi Hutan di Rembang Abad ke-19. Pustaka Cakra. Surakarta
  27. Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum. Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Elsam & Huma
  28. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  29. DetikNews. (2010). 4 Pencuri 2 Kg Buah Kapuk Dituntut 1 Tahun Penjara. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-1286181/4-pencuri-2-kg-buah-kapuk-dituntut-1-tahun-penjara
  30. DetikNews. (2009). Kisah Nenek Minah Korban UU Belanda, Haruskah KUHP Tetap Dipertahankan?. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-4688870/kisah-nenek-minah-korban-uu-belanda-haruskah-kuhp-tetap-dipertahankan?_ga=2.123621579. 1538076290.1596080395-173080392.1589172577
  31. Kompas.com. (2020). Kronologi Anak dan Ibu Saling Melapor ke Polisi KArena Rebutn Motor. Retrieved from https://regional.kompas.com/ read/2020/07/04/18282581/kronologi-anak-dan-ibu-saling-melapor-ke-polisi-karena-rebutan-motor?page=all
  32. Beritasatu.com. (2017). Tandatangani Surat Bermaterai Polisi Muda Janji Jadi Agen Perubahan. Retrieved from https://www.beritasatu.com/nasional/419737-tandatangani-surat-bermeterai-polisi-muda-janji-jadi-agen-perubahan
  33. Kapol.id. (2020). Kapolri, Polisi Diharapkan Menjadi Agen Perubahan. Retrieved from https://kapol.id/kapolri-polisi-diharapkan-menjadi-agen-perubahan/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.