skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi di Indonesia

*Mahendra Ridwanul Ghoni  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Saat ini salah satu upaya pencegahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal adalah melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan pengorganisasian sistem peradilan pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban pelaku kejahatan, yang disebut  pendekatan keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi kepentingan para korban dan masyarakat. Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif atau doktrinal.  Hasil  Penelitian  menunjukan  bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur upaya pengalihan dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Peranan diversi sebagai upaya perlindungan hak atas perlindungan hak-hak anak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat anak berhadapan dengan proses peradilan pidana formal, maka dapat dipastikan anak akan kehilangan kebebasannya. Dengan dialihkan, maka kebebasan anak tetap terjamin, dan perampasan kemerdekaan terhadap mereka dapat dihindari. Diversi (pengalihan) menjadi suatu upaya yang sangat berarti untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memenuhi hak-hak dasar anak.

Fulltext View|Download
Keywords: Diversi; Perlindungan Anak; Sistem Peradilan Pidana Anak.

Article Metrics:

  1. Ariani, Nevey V. (2014). Implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak. Jurnal Media Hukum, Vol.21, (No.2), pp.2
  2. Artinopoulou, V. 2016). Restorative Justice: A Value For Money Justice?. Regional Science Inquiry, Vol. VIII, (No.3). pp. 107-123
  3. Bouffard, Jeff., Cooper, Maisha., and Bergseth, Kathleen. (2016). The Effectiveness of Various Restorative Justice Interventions on Recidivism Outcomes Among Juvenile Offenders. Youth Violence and Juvenile Justice, Vol.15, (No.4), pp.465-480
  4. Bowater, B. (2008). Adam Walsh Child Protection and Safety Act of 2006: Is There a Better Way to Tailor the Sentence for Juvenile Sex Offenders?. Catholic University Law Review, Vol.57, (Issue 3), p.886
  5. Brownstein, R. (2010). Pushed Out:” Troubled Students pushed from classrooms to criminal justice system. Education Digest: Essential Readings Condensed for Quick Review, Vol. 75, (No.7), pp.23-27
  6. Daly, K. (2002). Mind the Gap: Restorative Justice in Theory and Practice. Journal of Adolescence, Vol. 4, (No.1) pp.343-54
  7. Davies, Sharyn Graham., & Robson, Jazz. (2016). Juvenile (in) Justice: Children in Conflict With The Law in Indonesia. Asia-Pacific Journal on Human Rights and the Law, Vol.17, (No.1), pp.119-147
  8. May, Jessica., Osmond, Kristina., & Billick, Stephen. (2014). Juvenile Delinquency Treatment and Prevention: A Literature Review. Psychiatric Quarterly, Vol. 85, (No.3), pp.295–301
  9. Prayitno, Kuat P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12, (No.3), pp. 111
  10. Wahyudi, S. (2009). Penegakan Peradilan Pidana Anak dengan Pendekatan Hukum Progresif dalam Rangka Perlindungan Anak. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.9, (No.1), pp.29-39
  11. Gunarto, Marcus P. (2013). Restrukturisasi Peradilan Pidana Sebagai Upaya Mencegah Kelebihan Kapasitas Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pidato Pengukuhan Guru Besar, pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada tanggal 24 Desember 2013
  12. Magnis-Suseno, Franz. (2011). Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pembudayaan Kehidupan Berkonstitusi dalam Implementasi Nilai- nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia. Seminar atas Kerjasama Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2-3 Mei 2013
  13. Burfeind, James., & Bartusch, Dawn Jeglum. (2015). Juvenile Delinquency: An Integrated Approach. London: Routledge
  14. Burns, P. (2014). The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia. Leiden: KITLV
  15. Djamil, Nasir M. (2013). Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
  16. Farid, M. (2003). Pengertian Konvensi Hak Anak. New York : UNICEF
  17. Hadisuprapto, P. (2008). Delinkuensi Anak: Pemahaman dan Penanggulangannya. Malang: Bayumedia
  18. Hartono, S. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung : Alumni
  19. Moris, Allison., & Maxwell, Gabrielle. (2001). Restorative Justice For Juvenile : Conferencing, Mediation and Circles. Oxford-Portland : Hart Publishing
  20. Mushadi. (2007) Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia. Semarang : Walisongo Mediation Center
  21. Nashriana. (2001). Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  22. Harefa, B. (2016). Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak. Yogyakarta: CV Budi Utama
  23. Sambas, N. (2010). Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu
  24. Shoemaker, Donald J.(2017). Juvenile Delinquency. Maryland: Rowman & Littlefield
  25. Siegel, Larry J. & Welsh, Brandon C. (2014). Juvenile Delinquency: Theory, Practice, and Law. Boston: Cengage Learning
  26. Sudarto. (2009). Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  27. Petrosino, A., Petrosino C, Turpin., Peel ME, Hollis., & JG, Lavenberg. (2013). Scared Straight’ and Other Juvenile Awareness Programs for Preventing Juvenile Delinquency. Retrieved from Cochrane Database of Systematic Reviews, Issue 4. Art. No.: CD002796. DOI: 10.1002/14651858.CD002796.pub2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.