skip to main content

KEADILAN TERHADAP DOKTER PADA KASUS PENGGUNAAN OBAT YANG BELUM TERDAFTAR DI BPOM REPUBLIK INDONESIA

*M Hendra Cordova Masputra  -  Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Indonesia
Joko Setiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penggunaan obat ataupun krim yang diberikan oleh dokter klinik kecantikan tidak lepas dari supervisi berasal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak jarang Dokter ternyata tidak mengetahui bahwa obat yang diberikan belum tercatat pada BPOM.  Penelitian ini bertujuan menganalisis Keadilan dalam pemberian pidana terhadap dokter terkait penggunaan obat yang belum terdaftar di BPOM. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Putusan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah karena menggunakan obat-obatan yang belum terdaftar di BPOM, karena ketidaktahuan terhadap obat digunakan belum terdaftar di BPOM. Kesimpulan penelitian ini adalah kasus dalam Putusan Nomor 2008 K/Pid.Sus/2016, secara legal memang bersalah, namun. Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan tindakan untuk dapat memberikan keringanan terhadap Dr. Trifena terhadap ketidaktahuannya. Sebagai Aparat penegak hukum menjadi salah satu lembaga yang sangat penting dalam menegakkan hukum yang ada. Berjalannya suatu keadilan dan kepastian hukum di dalam pengadilan tergantung pada setiap keputusan dari hakim.

Fulltext View|Download
Keywords: Keadilan; Pidana; Profesi Dokter; BPOM.

Article Metrics:

  1. BUKU
  2. Arief, Barda N. (2005) Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Soekanto, Soejono., & Mamudji, Sri. (2004) Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. JURNAL
  5. Akter, Khandakar K. (2013). A Contextual Analysis of the Medical Negligence in Bangladesh: Laws and Practices. The Northern University Journal of Law, Vol. IV, pp.77-81, p.71,79,80
  6. Agustina, B. (2015). Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, (No. 1, Februari 2015). pp. 82-98, p.83
  7. Hoesein, Zainal A. (2013). Mewujudkan Peradilan Dalam Perspektif Pembaruan Hukum. Jurnal Media Hukum, Vol.20, (No.1), p.19
  8. Buamona, H. (2014). Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis (Analisis Hukum Putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012). Al-Mazahib, Vol.2, (No. 2, Desember), pp. 215-238, p. 215, 217, 237
  9. Hakim, A. (2017). Menakar Rasa Keadilan Pada Putusan Hakim Perdata Terhadap Pihak Ketiga Yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.6, (No.3, November), pp. 361 – 378, p. 365
  10. HSB, Ali Marwan. (2016). Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum (Criticising Enactment of Law Fiction Theory). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 16, (No. 3, September), pp. 251 – 264, p. 259
  11. Husna, U. (2014). Proses Penyelesaian Perkara Korupsi Kedalam Putusan Perdata (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sragen). Jurisprudence, Vol. 4, (No. 1, Maret), pp. 8-14, p. 12
  12. Koewarijanto, Harjono., Chandrawila, Wila., Murni, Tri Wahyu. (2015). Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dikaitkan Dengan Asas Kemanfaatan. SOEPRA ; Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 1 (No. 1), pp. 35-52, p. 36
  13. Luthan, S. (2012). Dialektika Hukum dan Moral dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Hukum Ius Quita Iustum, Vol 19, (No. 4), pp. 506-523, p. 512
  14. Wantu, Fence M. (2012). Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata. Jurnal Dinamika Hukum, Vol.12, (No 3, September), pp. 56-73, p. 62
  15. Jainah, Zainab O. (2012). Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Journal of Development, Vol.3, (No. 2, Agustus), pp. 162-172, p. 168
  16. Putra, Surya Desismansyah E. (2014). Bingkai Keadilan Hukum Pancasila Dalam Perspektif Hukum Dan Relevansinya Dengan Keadilan di Indonesia. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 27, (No. 1, Pebruari), pp. 49-57, p. 52
  17. Putri, Kania Dewi Andhika., & Arifin, Ridwan. (2018). Tinjauan Teoritis Keadilan Dan Kepastian Dalam Hukum di Indonesia. Mimbar Yustitia, Vol. 2 (No. 2, Desember), pp. 142-158, p. 152
  18. Poli, Mirza N. R. (2018). Kesalahan Pemberian Obat Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum, Vol. VI, (No. 4, Juni), pp. 109-116
  19. Samekto, A. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif-Filosofis. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, (No. 1, Apr), pp. 1-19, p. 1,3,18
  20. Schleiter, Kristin E. (2009). When Patient-Physician Confidentiality Conflicts with the Law. Virtual Mentor, Vol. 11, (No. 2), pp. 46-148, p. 47, 50, 146
  21. Sutiyoso, B. (2010). Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Putusan. Jurnal Hukum; Ius Quia Iustrum, Vol.17, (Nomor 2, April), pp. 217-232, p. 220
  22. Fitri Z, Y. (2018). Tinjauan Hukum Dokter Yang Berkolusi Dengan Perusahaan Farmasi Dalam Meresepkan Obat. Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 3, (No 2, Maret), pp. 272-282, p. 273, 280

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.