BibTex Citation Data :
@article{JPHI6163, author = {Khilmatin Maulidah and Nyoman Serikat Putra Jaya}, title = {KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {1}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Kebijakan Formulasi; Permaafan Hakim; Pembaharuan Hukum Pidana.}, abstract = { Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda. }, issn = {2656-3193}, pages = {281--293} doi = {10.14710/jphi.v1i3.281-293}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6163} }
Refworks Citation Data :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal.
Copyright encompasses exclusive rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms and any other similar reproductions, as well as translations.
The author has the right to the following:
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Diponegoro University, the Editors and the Advisory Editorial Board make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
Telah Terindeks pada :
View My Stats