skip to main content

KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

*Khilmatin Maulidah  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nyoman Serikat Putra Jaya  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga  perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Formulasi; Permaafan Hakim; Pembaharuan Hukum Pidana.

Article Metrics:

  1. Arief, Barda N. (2009). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  2. Arief, Barda N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana Prenamedia Group
  3. Arief, Barda N. (2017). RUU KUHP Baru (Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  4. Rahardjo, S. (2009). Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing
  5. Sudarto. (2009). Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto
  6. Pratiwi Nur, M. (2015). Putusan Pemberian Maaf Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Putusan Hakim Di Persidangan Negeri Solok). Universitas Islam Indonesia
  7. Anugrah, R. (2019). Permaafan korban ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana di indoensia, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 8, (No.1), pp. 20-35
  8. Barlian, Aristo Evandy A., & Arief, Barda Nawawi. (2017). Formulasi Ide Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Law Reform, Vol.13, (No.1), pp. 28-44
  9. Tapiansari, Gialdah., & Susanto, Anthon F. (2017). Pola Penegakan Hukum Pidana Berdasarkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Dalam Perspektif Asas Manfaat. Jurnal Litigasi, Vol.1, (No.18), pp. 41-86
  10. Faisal. (2014). Membangun Politik Hukum Asas Legalitas Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol.21, (No.1), pp. 81- 95
  11. Fatoni, S. (2015). Pembaharuan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius. Jurnal Hukum Islam IAIN Tulungagung, Vol.3, (No.1), pp.43-66
  12. Farikhah, M. (2016). Konsep Judicial Pardon (Permaafan Hakim) dalam Masyarakat Adat di Indonesia. Jurnal Media Hukum, Vol.25, (No.1), pp.81-92
  13. Gunarto, Marcus P. (2009). Sikap Memidana yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan, Jurnal Mimbar Hukum, Vol.21, (No.1), pp.93-108
  14. Gunarto, Marcus P. (2012). Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.24, (No.1), pp.1-186
  15. Kholiq, Abdul,. Arief, Barda Nawawi,. & Soponyono, Eko. (2015). Pidana Penjara Terbatas:Sebuah Gagasan dan Reorientasi Terhadap Kebijakan Formulasi Jenis Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Law Reform, Vol.11, (No.1), pp. 100-112
  16. Kusuma, Jauhari D. (2016). Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Muhakkamah, Vol.1, (No.2), pp. 94-109
  17. Maerani, Ira A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.2, (No.2), pp. 329-338
  18. Mukhtarzain, Abdullah A. (2018). Permaafan Dalam Pemidanaan Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Jurnal Idea Hukum, Vol.4, (No.1), pp. 936-959
  19. Saputro, Adery A. (2016). Konsepsi Rechterlijk Pardon Atau Permaafan Hakim dalam Rancangan KUHP. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.28, (No.1), pp. 61-76
  20. Sudira, I Ketut. (2014). The Construction of Penal Mediation Model in Handling Family Negclect Cases in the Future. International Journal of Education and Research, Vol.2, (No.8), pp.429-438
  21. Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 41, (No.1), pp. 29-41
  22. Wahyuningsih, Sri Endah., & Hafidz, Jawade. (2017). The Development of the Indonesian Criminal Code Derived From The Yudicial Pardon Value in Islamic Law. Jurnal Addin, Vol.11, (No.2), pp.295-320
  23. Wibawa, I. (2017). Implementasi Asas Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Berdasar Cita Hukum Bangsa Indonesia (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Banyumas tentang Kasus Mbah Minah). Jurnal Yudisia. Vol.8, (No.1), pp. 18-44
  24. Yosuki, Aska., & Tawang, Dian Adriawan Daeng. (2018). Kebijakan Formulasi Terkait Konsepsi rechterlijk pardon (permaafan hakim) dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, (No.1), pp. 1-25

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.