skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG IKEA ATAS PENGHAPUSAN MEREK DAGANG

*Rahmadia Maudy Putri Karina  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Pemegang Hak; Penghapusan; Merek; IKEA.

Article Metrics:

  1. Sutedi, A. (2009). Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika
  2. Choudhary, Vivek K. (2010). Protection of Well Known Trademarks and Weakening of Honest Concurrent User Defense. Journal of Intellectual Property Rights, Vol. 15, July 2010, pp. 293-301
  3. Erlina, B. (2013). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek (Studi pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Jurnal Pranata Hukum, Vol 8, (No. 1), p.34
  4. Far-Far, Charles Yeremia., Sigito, Sentot., & Alam, Zairul. (2014). Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terdaftar Terkait Prinsip Itikad Baik (Good Faith) Dalam Sistem Pendaftaran Merek. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 4, (No.1), p.4
  5. Grinvald, Leah C. (2010). A Tale of Two Theories of Well-Known Marks. Vanderbilt Journal of Entertainment and Technology Law, Vol. 13, (No. 1), p.3
  6. Khoironi, Iffan A. (2013). Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll. Unnes Law Journal, Vol.2, (No.2), p.130
  7. Mardianto, A. (2010). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, (No. 1), p.44
  8. Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, (No.1), p.66
  9. Perdana, K. (2017). Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin). Jurnal Privat Law, Vol. 5, (No.2), p.91
  10. Ramadhiani, Nur Febry., & Budiningsih, Catharina Ria. (2017). Analisis Hukum Penghapusan Merek IKEA. Jurnal Syiar Hukum UNISBA, Vol 15, (No. 2), p.140
  11. Sujatmiko, A. (2011). Prinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Perjanjian Lisensi Merek Terkenal. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol.40, (No.3), p.271
  12. Mahkamah Agung, Putusan No. 264/K/Pdt.Sus-HKI/2015
  13. Setiadharma, P. (2016). Sedikit Kisah Tentang Hapusnya Merek IKEA. Retrieved from http://www.hki.co.id/artikel
  14. IKEA. (2016). Tentang IKEA. Retrivied from m.ikea.com/ms/in_ID/this-is-IKEA/about-the-IKEA-group/index.html

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.