skip to main content

Kejahatan Impersonation terhadap Public Figure dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus di Kabupaten Bojonegoro)

*Ria Agustina  -  Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro, Indonesia
Gunawan Hadi Purwanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Bojonegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kejahatan impersonation merupakan bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kerap terjadi di era kemajuan digital. Kejahatan impersonation merupakan kejahatan peniruan dengan mempergunakan identitas korban guna memperoleh akses informasi yang bersifat privasi dengan tujuan mempermalukan ataupun melecehkan korban. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengenai kendala penerapan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan efektivitas UU TPKS terhadap kejahatan impersonation sebagai bentuk dari KBGO. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan dengan disahkannya UU TPKS masih ditemukan beberapa kendala mengenai implementasi UU TPKS, diantaranya korban masih tidak berani melapor, kurangnya sosialisasi, dan pentingnya keikutsertaan peran stakeholder. Efektivitas penerapan UU TPKS masih kurang maksimal karena kendala dari berbagai hal yang pada akhirnya UU TPKS belum terimplementasi secara maksimal.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (156KB)    Indexing metadata
Keywords: Kejahatan Impersonation; Public Figure; KBGO; UU TPKS

Article Metrics:

  1. Afrida, Dea Tri., Ismansyah., & Elda, Edita. (2023). Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Delicti : Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol.1,(No.1),pp.11–26. https://doi.org/10.25077/delicti.v.1.i.1.p.11-26.2023
  2. Anna, Sakinatunnafsih., Utama, Anang Puji., Setiawan, Bayu., Widodo, Pujo., Saragih, Herlina Juni Risma., & Sukendro, Achmed. (2023). Resolusi Konflik Terhadap Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol.7, (No.1),pp.352–362. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4785
  3. Ayu, Intan Diah Permata., & Budiarsih. (2022). Penerapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online Di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol.2, (No.4), pp.38–48. https://doi.org/10.69957/cr.v2i04.433
  4. Nizmi, Yusnarida Eka., Olivia, Yessi., Jamaan, Ahmad., & Retnaningsih, Umi Okytaro. (2024). Edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online. Indonesian Journal for Social Responsibility (IJSR),Vol.6, (No.01),pp.69-81. https://doi.org/10.36782/ijsr.v6i01.242
  5. Musyaffa, Rendika Azhar., & Effendi, Sofyan. (2022). Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Interaksi Di Media Sosial. Komunikologi : Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi,Vol.19,(No.2),pp.85–95. https://doi.org/10.47007/jkomu.v19i02.507
  6. Benuf, Kornelius., Mahmudah, Siti., & Priyono, Ery Agus. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3, (No.2),pp.145–60. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
  7. Dirna, Fitria C.(2021). Pengaruh Media Sosial “Instagram” Di Masa Pandemi Covid-19 terhadap Kekerasan Berbasis Gender Online. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol.2, (No.2),pp.76–92. https://doi.org/10.22146/jwk.3617
  8. Cholili, Rafika Nur., Wulandari, Septi., & Kasiami, Sri. (2024). Peran Stakeholder Dalam Pencegahan Kekerasan Anak Dan Pelecehan Seksual Di Kabupaten Bojonegoro. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, Vol.6, (No.3), pp.2109–2119. https://doi.org/10.47467/reslaj.v6i3.5964
  9. Voges, Kathryn Kirsten., Palilingan, Toar Neman., Sumakul, Tommy.(2022).Penegakan Hukum Kepada Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Yang Dilakukan Secara Online. Lex Crimen, Vol.11, (No.4), pp.1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/41998
  10. Hertini, Mega Fitri., Karlina, Dina., Herlina., Ismawati, Sri., Maryana, Lina., & Addhauly, Dio Aswad. (2022). Implikasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Aspek Perlindungan Korban. Litigasi,Vol.23,(No.2),pp.135-170. http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v23i2.5181135
  11. Mauliya, Afina., & Noor, Triana Rosalina. (2023). Cyber Safety Dalam Merespon Kekerasan Berbasis Gender Online Di Masa Pandemi Covid-19. Ad-Dariyah: Jurnal Dialektika, Sosial Dan Budaya,Vol.3,(No2),pp.82–98. https://doi.org/10.55623/ad.v3i2.136
  12. Mokalu, Ronaldo., Elias, Rodrigo F., & Rompas,Deizen D.(2023).Peran Kepolisian Dalam Pencegahan Dalam Pencegahan Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Kota Manado. Lex Administratum.Vol.11,(No.04).pp.1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/48586
  13. Munasaroh, A. (2022). Problematika Kekerasan Berbasis Gender Dan Pencapaian Gender Equality Dalam Sustainable Development Goals Di Indonesia. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, Vol.3, (No.1), pp.1–24. https://doi.org/10.21154/ijougs.v3i1.3524
  14. Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Vol.4,(No.2).pp.170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
  15. Putri, Adhelia Ananda., Achsia, El Aisna Putri., Pamungkas, Ugi Putri., & Anwar, Habib. (2024). Efektivitas Aturan Hukum Yang Menjerat Kekerasan Gender Berbasis Online. Iblam Law Review, Vol.4,(No.1),pp.26–36. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.214
  16. Rosyidah, Feryna Nur., Rachim, Hadiyanto A., & Pitoyo. (2022). Social Media Trap : Remaja Dan Kekerasan Berbasis Gender Online. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiologi, Vol.7, (No.1), pp.18–26. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/3210837
  17. Salsabila, Dana Haura., & Susanti, Rahtami. (2023). Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UM Purwokerto Law Review, Vol.4, (No.2), pp.270–280. DOI: 10.30595/umplr.v4i2.16398
  18. Armiwulan, H.(2023). Kekerasan Siber Berbasis Gender: Tantangan terhadap Kesetaraan Gender di Indonesia. International Journal of CyberCriminology,Vol.15, (No.2), pp.102–111. https://cybercrimejournal.com/menuscript/index.php/cybercrimejournal/article/view/12
  19. Sidayang, Stince., Sumanta, Muhammad Julianto., Calya,Candra Kirana Putri., & Mokodenseho, Sabil. (2023). Menangani Kekerasan Berbasis Gender: Analisis Komparatif Kerangka dan Praktik Hukum Internasional. Jurnal Easta Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol.1, (No.3), pp.147–157. https://doi.org/10.58812/eslhr.v1i03.91
  20. Sonata, Depri L. (2004). Metode Penelitian Hukum Normatif Danempiris: Karakteristik Khas Dari Metodemeneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, (No.1), pp.15–35. https://doi.org/10.25041/ fiatjustisia.v8no1.283
  21. Zafrullah, Farel Mochammad., & Sambas, Nanang. (2023). Analisis Viktimologis Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Driver Ojek Online Dihubungkan Dengan UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bandung Conference Series: Law Studies, Vol.3, (No.1),pp.586–590. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5060
  22. Syahriana, N. (2023). Penanganaan kasus perempuan korban kekerasan seksual berbasis elektronik di Women’s Crisis Center Dian Mutiara Kota Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  23. MPR RI. (2023 Maret 15). Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS. Retrieved from https://www.mpr.go.id/berita/Butuh-komimen-kuat-untuk-Lahirkan-Aturan-Pelaksaan-UU-TPKS
  24. Novels, Novita S. (2024). Implementasi UU TPKS Terhambat Dan Belum Efektif, Aturan Pelaksana Mendesak Disahkan. Retrieved from https://mediaindonesia.com/humanio ra/659076/implementasi-uu-tpks-terhambat-dan-belum-efektif-aturan-pelaksana-mendesak-disahkan)
  25. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.