BibTex Citation Data :
@article{JPHI19782, author = {Umi Rozah and Nashriana Nashriana}, title = {Analisa Kebijakan Kriminal dan Filsafat Pemidanaan Non-Conviction Based Forfeiture of Stolen Assets Dalam Tindak Pidana Korupsi}, journal = {Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia}, volume = {5}, number = {3}, year = {2023}, keywords = {Kebijakan Kriminal, Filsafat Pemidanaan, Non-Conviction Based, Korupsi}, abstract = { Tindak pidana korupsi bertujuan menguntungkan diri sendiri berupa uang atau harta, yang oleh negara bermanfaat untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya. Hampir semua koruptor membutuhkan sarana untuk menyembunyikan hasil korupsinya dengan cara mengalihkan hasil korupsinya melalui pencucian uang, baik di dalam negeri atau di luar negeri, sehingga sulit untuk dilacak. Sangat urgen untuk menerapkan Non-Conviction Based Forfeiture of Stolen Assets Recovery (NCB). NCB yang merupakan sebuah mekanisme untuk merampas hasil tindak pidana korupsi dari para koruptor tanpa melalui proses peradilan pidana. Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan kriminal dan filsafat pemidanaan dalam aplikasi NCB di Indonesia. Artikel ini berdasarkan penelitian, dengan studi doktrinal yang sepenuhnya menggunakan data sekunder seperti literature dan perundang-undangan. Hasil penelitian Pertama, pada kebijakan hukum pidana adalah urgen untuk menerapkan NCB dalam memulihkan aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia mengadopsi NCB dengan merumuskannya di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Hasil Tindak Pidana; Kedua, pada konteks filsafat pembenaran diterapkannya NCB mengacu pada asas crime doesn’t pay (pelaku kejahatan tidak mendapatkan keuntungan). Asas ini dianggap sebagai sarana efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi, dengan mengambil keuntungan dari para koruptor. Kesimpulan dari artikel ini adalah NCB merupakan sarana non penal yang efektif untuk merampas aset yang dicuri/dikorupsi, dan dalam konteks filsafat NCB sebagai sarana efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi. }, issn = {2656-3193}, pages = {411--432} doi = {10.14710/jphi.v5i3.411-432}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/19782} }
Refworks Citation Data :
Tindak pidana korupsi bertujuan menguntungkan diri sendiri berupa uang atau harta, yang oleh negara bermanfaat untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya. Hampir semua koruptor membutuhkan sarana untuk menyembunyikan hasil korupsinya dengan cara mengalihkan hasil korupsinya melalui pencucian uang, baik di dalam negeri atau di luar negeri, sehingga sulit untuk dilacak. Sangat urgen untuk menerapkan Non-Conviction Based Forfeiture of Stolen Assets Recovery (NCB). NCB yang merupakan sebuah mekanisme untuk merampas hasil tindak pidana korupsi dari para koruptor tanpa melalui proses peradilan pidana. Tujuan artikel ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan kriminal dan filsafat pemidanaan dalam aplikasi NCB di Indonesia. Artikel ini berdasarkan penelitian, dengan studi doktrinal yang sepenuhnya menggunakan data sekunder seperti literature dan perundang-undangan. Hasil penelitian Pertama, pada kebijakan hukum pidana adalah urgen untuk menerapkan NCB dalam memulihkan aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia mengadopsi NCB dengan merumuskannya di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Hasil Tindak Pidana; Kedua, pada konteks filsafat pembenaran diterapkannya NCB mengacu pada asas crime doesn’t pay (pelaku kejahatan tidak mendapatkan keuntungan). Asas ini dianggap sebagai sarana efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi, dengan mengambil keuntungan dari para koruptor. Kesimpulan dari artikel ini adalah NCB merupakan sarana non penal yang efektif untuk merampas aset yang dicuri/dikorupsi, dan dalam konteks filsafat NCB sebagai sarana efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com
Telah Terindeks pada :
View My Stats