Hukuman mati dinilai memiliki potensi didalam menciptakan keamanan di masyarakat, dan dinilai mampu menciptakan rasa takut di masyarakat untuk melakukan kejahatan yang sama, disisi lain terdapat berbagai polemik dalam penerapan hukuman mati sebagai pengendalian sosial kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka dan penggunaan teori deterrence atau teori penggentarjeraan sebagai analisanya. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu polemik pengendalian sosial melalui penghukuman mati terdapat pada perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba di sebabkan oleh peraturan yang multi penafsiran. Namun yang pasti secara formal hukuman mati masih diakui keberlakuannya di Indonesia meskipun dari waktu ke waktu diupayakan untuk meminimalisasi pelaksanaannya. Terdapat faktor-faktor di luar hukum, seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang kurang mendapat hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat merupakan aspek yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum berbeda dalam melihat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
Article Metrics:
Last update:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (JPHI) and Master Program of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia and Master Program of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in JPHI journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Prof. Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of JPHI
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jphi.mihundip@gmail.com