skip to main content

Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen

*Desi Apriani  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
Syafrinaldi Syafrinaldi  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualikan pelaku usaha kecil yang berarti larangan menurut undang-undang tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Larangan ini menimbulkan pro-kontra sejak pembahasan RUU di tahun 1998. Di sisi lain Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari perilaku pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, dimana kerugian konsumen salah satunya disebabkan oleh persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha Indonesia dengan upaya melindungi konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil dari hukum persaingan usaha di Indonesia, berakibat pelaku usaha kecil dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tidak sehat, seperti melakukan perjanjian penetapan harga, pembagian wilayah, dan bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Benturan antara upaya melindungi pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha dengan upaya melindungi konsumen dalam hukum perlindungan konsumen.   Ketentuan pengecualian terhadap pelaku usaha kecil perlu mendapat perhatian lebih mendalam, dalam rangka membangun dan menuju hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fulltext View|Download
Keywords: persaingan usaha; pelaku usaha kecil; persaingan usaha tidak sehat; perlindungan konsumen

Article Metrics:

  1. Apriani, Desi., & Idris, Zulherman. (2020). Relevansi Pengecualian Pelaku Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia di Era Globalisasi Ekonomi. Jurnal Legislasi Indonesia,Vol.17, (No.4), pp. 477-489. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/670/pdf
  2. Azizah. (2013). Konsep Pengembangan Pendekatan Struktur Dalam Perjanjian Penetapan Harga Pada Putusan KPPU, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.43, (No.4), pp.514-528
  3. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol43.no4.1498
  4. Aziz, Aminudin., Prananingtyas, Paramita., & Irawati. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Air Minum Isi Ulang Oleh Dinas Kesehatan Di Kabupaten Slawi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1,(No. 2),pp.213-225. https://doi.org/10.14710/jphi. v1i2.213-225
  5. Blunden, C. (2021). Between Market Failures and Justice Failures: Trade‑Offs Between Efficiency and Equality in Business Ethics, Journal of Business Ethic, pp-1-14. https://link.springer.com/article/10.1007/s10551-021-04767-7
  6. Leary, Thomas B. (2005). Competition Law and Consumer Protection Law: Two Wings of The Same House. Antitrust Law Journal, Vol. 72, No.3,pp.1147-1151. https://www.jstor.org/ stable/40843663
  7. Paendong, Johanes E. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil dalam Persaingan Usaha di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lex Privatum, Vol.V, (No 4, Juni 2017),pp.52-58. https://ejournal.unsrat.ac.id/ index.php/ lexprivatum/article/view/16096
  8. Pratama, I. (2020). Price Fixing harga Tiket Pesawat Berdasarkan keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 Tentang Tarif batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ditinjau Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Praktik Usaha Tidak sehat Dan Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha. Jurnal Education and Development, Vol.8,(No.1), pp.128-133. https://doi.org/10.37081/ed.v8i1. 1514
  9. Puspitasari, Chandra D. (2010). Peningkatan Kesadaran Konsumen Produk Pangan Sebagai Upaya Mewujudkan Kemandirian Konsumen. Jurnal Penelitian Humaniora, Vol.15,(No.1),pp.89-112. http://dx.doi.org/10. 21831/hum.v15i1. 5035
  10. Roy, Subir K. (2016). Consumer Justice: A Symbol of Economic Prosperity and Social Progressiveness. Hasanuddin Law Review, Vol.2, Issue.2, Augustus 2016, pp.170-181. http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev/article/view/302/175
  11. Smith, J. (2019). Navigating Our Way Between Market and State, Business Ethics Quartelly. Business Ethics Quarterly, Vol. 29, Issue 1, pp. 127–141. https://philpapers.org/go.pl?id=SMI NOW-2&proxyId=&u=https%3A%2F%2Fdx. doi.org%2F10.1017%2Fbeq.2018.40
  12. Tarigan, A. (2016). Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Dan Hukum Islam. Jurnal Mercatoria, Vol. 9, (No.1), pp.54-69
  13. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.351
  14. Widijantoro, J. (2016). Mewujudkan Perniagaan Berkeadilan melalui Peningkatan Akses Keadilan Konsumen. Mimbar Hukum, Vol.28, (No.3),pp.439-452 https://doi.org/10.22146/ jmh.16672
  15. Sidharta., Ngurah Manik., & Markeling, I Ketut. (2014). Analisis Yuridis Mengenai Keistimewaan bagi Pelaku Usaha Kecil Terkait dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Kerta Semaya, Vol.02, (No.1), pp.1-5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/8190/6130
  16. Supianto. (2013). Pendekatan Perse Ilegal dan Rule of Reason dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jurnal Rechtens, Vol. 2, (No.1), pp- 42-59. http://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/ article/view/77
  17. Novita, Yustina Dhian & Santoso, Budi. (2021). Urgensi Pemaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.3, (No.1),pp.46-58. https://doi.org/10.14710/jphi. v3i1.46-58
  18. Komarudin, A. (2014). Politik Hukum Integratif Pengembangan Daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dalam Era Liberalisasi Ekonomi Serta Implementasinya di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Teori Negara Kesejahteraan Berdasarkan Pancasila. Universitas Padjadjaran Bandung
  19. Dinda, E. (2008). Sikronisasi pengecualian pelaku usaha kecil dalam Pasal 50 h UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Berbagai Peraturan Perundang-undangan). Universitas Brawijaya
  20. Nadia, A. (2016), Indikasi Perjanjian Penetapan Harga Yang Dilakukan Oleh Jaringan Perusahaan Farmasi Di Surabaya. Universitas Airlangga
  21. Hakim, K. (2020), Perjanjian Penetapan Harga Oleh Persatuan Percetakan Photocopy Marpoyan (P3m) Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Universitas Islam Riau
  22. Friedrich, C.J. (2008). Filsafat Hukum Perspektif Historis, diterjemahkan dari The Philosophy of Law in Historical Perspektif oleh Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media
  23. Hermansyah. (2008). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  24. Imaniyati, Neni Sri., & Putra, Panji Agus. (2017). Hukum Bisnis (Dilengkapi dengan Kajian Hukum Bisnis Syariah). Bandung: Refika Aditama
  25. Kristiyanti, C.T.S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika
  26. Nugroho, S. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  27. Rokan, M. (2010). Hukum Persaingan Usaha Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  28. Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Widyasarana Indonesia
  29. Suhasril., & Makarao, Muhammad Taufik. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia
  30. Sumarwan, U. (2017). Perilaku Konsumen Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran, Edisi Kedua. Bogor: Ghalia Indonesia
  31. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  32. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  33. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil & Menengah
  34. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  35. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4/ KPPU-I/2016
  36. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 26/KPPU-L/2007
  37. Peraturan Komisi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pasal 50 huruf h
  38. AKUMANDIRI. (2018). Peringatan HANI 2018, AKUMANDIRI terima penghargaan dari BNN. Retrieved from https://iumkmindonesia.com/ peringatan-hani-2018-akumandiri-terima-penghargaan-dari-bnn/
  39. Junaidi, A. (2013). KPPU Melindungi Akses Usaha Kecil. Retrieved from https://kppu.go.id/blog/ 2013/03/kppu-melindungi-akses-usaha-kecil/
  40. Risalah pembahasan RUU Larangan Praktek Monopoli. (1999) Dokumen Proses Pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Dokumentasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.