skip to main content

Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana

*Noveria Devy Irmawanti  -  Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau,
Barda Nawawi Arief  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro,

Citation Format:
Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dirumuskan/diformulasikan dalam KUHP, dan menganalisis bagaimanakah tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di masa yang akan datang. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menujukkan urgensi tujuan dan pedomam pemidanaan karena problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan pedoman pemidanaan merupakan ketentuan dasar yang memberi arah, yang menentukan di dalam penjatuhan pidana, hal ini merupakan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan dan menjatuhkan pidana. Di masa yang akan datang terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dan sebagai penjamin tidak terjadi penurunan derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.

Fulltext View|Download
Keywords: Tujuan dan Pedoman Pemidanaan; Sistem Pemidanaan; Pembaharuan Hukum Pidana

Article Metrics:

  1. Anugrah, R. (2019). Pemaafan Korban Ditinjau Dari Tujuan Pemidanan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8, (No.1), pp.20-35
  2. Bahiej, A. (2012). Arah dan Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional. Jurnal Supremasi Hukum, Vol.1, (No.2), pp.395-424
  3. Barlian, Aristo Evandy A., & Arief, Barda Nawawi. (2017). Formulasi Ide Permaadan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Law Reform Vol.13, (No.1), pp. 28-44
  4. Djawari, Mohammad N. (2019). Pemberlakukan Pidana Badan Di Provinsi Naggroe Aceh Drussalam Berdasarkan Pandangan Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, Vol.2, (No.1), pp.1-20
  5. Failin. (2017). Sistem Pidana dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, Vol.3, (No. 1), pp.14-31
  6. Gunarto, Marcus P. (2009). Sikap Memidana Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemidanaan. Jurnal Mimbar Hukum, Vol.21, (No.1), pp.93-108
  7. Kusuma, Jauhari D. (2016). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jurnal Muhakkamah, Vol.1, (No.2), pp.94-109
  8. Maulidah, Khilmatin., & Jaya, Nyoman Serika Putra. (2019). Kebijakan Formulasi Asas Permaafan Hakim Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol.1, (No.3), pp.281-293
  9. Mubarok, N. (2015). Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqih Jinayah. Jurnal Al-Qanun, Vol.18, (No.2), pp.296-323
  10. Putri, Ni Putu Yulita Damar., & Purwani, Sagung Putri M.E. (2020). Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Kertha Wacana Vol.9, (No.8), pp.1-13
  11. Sambas, N. (2012). Kebijakan Legislasi Sistem Pemidanaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol.19, (No.3), pp.382-400
  12. Saragih, Desran Joko Waguslar. (2014). Kebijakan Pidana Penjara Semur Hidup: Analisis Yuridis Sosiologis Dalam Kerangka Tujuan Pemidanaan Di Indonesia. Unnes Law Journal, Vol.3, (No.2), pp.34-41
  13. Saraya, S. (2019). Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik Di Indonesia Sebuah Kajian Perbandingan Sistem Pemidanaan Di Negara Asing Thailand Dan Jepang. Jurnal Ius Constitutum, Vol.4, (No.2), pp.128-146
  14. Sudira, I Ketut. (2014). The Construction of Penal Mediation Model in Handling Familiy Neglecest Cases in the Future. International Journal Of Educarion and Research Vol.2,(No.8), pp.429-438
  15. Wahyuningsih, Sri Endah., & Jawade Hafidz. (2017). The Development of the Indonesia Criminal Code Derived From The Yudicial Pardon Value in Islamic Law. Jurnal Addin, Vol.11, (No.2), pp.295-320
  16. Yosuki, Aska & Tawang Dian A.D. (2018). Kebijakan Terkait Konsepsi Rechterlijke Pardon (Permaafan Hakim) Dalm Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, Vol.1, (No.1), pp.1-25
  17. Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group
  18. Arief, Barda Nawawi. (2017). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana). Semarang: Pustaka Magister
  19. Muladi., & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
  20. Konsep Rancangan Undang-Undangan Hukum Pidana Tahun 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.