skip to main content

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution

*Anisya Ines Safitri  -  Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura, Indonesia
Aldo Andrieyan Putra Makaminan  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mujiono Hafidh Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut.  Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok.

Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Hukum Pidana; Upaya Penanggulangan; Cyber Prostitution.

Article Metrics:

  1. Anindia, Islamia Ayu., & Sularto, RB. (2019). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Sebagai Pemabaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, (No.1), p.19
  2. Herman. (2017). Pengaturan dan Sistem Penyelesaian Tindak Pidana Prostitusi Online Menurut Hukum Positif. Jurisprudentie Journal, Vol.4, (No.2), p.132
  3. Juita, Subaidah Ratna., Triwati, Ani., & Abib, Agus Saiful. (2016). Reformulasi Pertanggung jawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, Vol.18, (No.1), pp.146-158
  4. Karangora, Maria., Pudjiono, Bambang., Windradi, Fitri., & Mafazi, Agung. (2019). Prostitusi Online Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Transparansi Hukum, Vol.2, (No.2), pp.91-92
  5. Krimiyarsi. (2015). Criminal Law Enforcement of Cyber Porn / Cyber Sex in Order to Fighting Crime in Indonesia. International Journal of f Business, Economics and Law, Vol.8, (Issue4), pp.96-103
  6. Laksono, Puji., & Magfirani, Riska. (2014). Cyber Prostitution: Bergesernya Masalah Sosial ke Dalam Ruang Virtual. Jurnal Analisa Sosiologi, Vol.3, (No.1), p.52
  7. Madjid, Dinda Zuliani., Meilindari, Anastasia., Handayani, Lilik., Agustinus, Eko., & Maulana, Agi Febri. (2019). Student as Online Prostitution Crime Offender (Study in Semarang City). Law Research Review Quarterly, Vol.5, (Issue2), pp.201-232
  8. Nanik, Suhar., Kamto, Sanggar., & Yulianti, Yayuk. (2012). Fenomena Keberadaan Prostitusi Dalam Pandangan Feminisme. Jurnal Wacana, Vol.15, (No.4), p.23
  9. Pratiwi, A. (2013). Kajian Terhadap Prostitusi Cyber dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, Vol.1, (No.1), pp.1-16
  10. Rhiza, Alvionita., & Dyah, Pramsethi. (2013). Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online (Cyber Prostitution) di Indonesia. Jurnal Recidive, Vol.3, (No.2), p.308
  11. Saputra, Dadin E. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB, Vol.9, (No.2), p.278
  12. Sevrina, Gea I. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Terhadap Praktik Prostitusi di Indonesia. Law and Justice, Vol.5, (No.1), p.24
  13. Tambunan, Susi H. (2014). Pengaturan Tindak Pidana Cyber Prostitution dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Kertha Wicara, Vol.3, (No.2), pp.1-5
  14. Warisman. (2014). Tinjauan Hukum Terhadap Pelacuran dalam Dunia Maya (Cyber Prostitution) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wahana Inovasi, Vol.4, (No.1), p.206
  15. Wijaya, Jonathan S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Jurist-Diction, Vol.3, (No.6), p.2254
  16. Wongso, R. (2016). Kejahatan Siber Berbasis Prostitusi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Privatum, Vol.4, (No.4), p.66
  17. Yanto, O. (2016). Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Ahkam, Vol.16, (No.2), p.187
  18. Arief, Barda N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana
  19. Arief, Barda N. (2012). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti
  20. Setiady, T. (2010). Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta
  21. Hartanto, Dwiyana A. (2015). Penanggulangan Prostitusi Online Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam. In Prosiding Seminar Nasional Kebangkitan Teknologi (p.54). Kudus: Universitas Muria Kudus
  22. Astuti, L. (2015). Kebijakan Formulasi tentang Cyber Sex yang dilakukan oleh Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Universitas Islam Indonesia
  23. Silaban, P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi melalui Media Sosial Facebook. Universitas Diponegoro
  24. Kurniawan, S. (2020). KPAI: Enam kasus sepanjang 2020, ada korban prostitusi online. Retrieved from https://elshinta.com/news/198365/2020/01/28/kpai-enam-kasus-sepanjang-2020-ada-korban-prostitusi-online%C2%A0

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.