skip to main content

Analisis Biaya dan Manfaat Pembangkit Listrik Tenaga Listrik (PLTS) Pada Kabupaten Muara Enim

Magister Energi, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Indonesia

Open Access Copyright (c) 2020 Jurnal Energi Baru dan Terbarukan

Citation Format:
Abstract

Kabupaten Muara Enim merupakan daerah agraris dengan luas wilayah 7.483,06 Km2, terbagi menjadi 22 kecamatan, terdiri dari 245 desa definitif dan 10 kelurahan. Penggunaan listrik di Kabupaten Muara Enim tahun 2020 dilihat dari jumlah pelanggan, mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019. Dari 77.187 pelanggan menjadi 81.183 pelanggan, atau naik sekitar 5,18 persen. Kebutuhan pembangunan pembangkit memerlukan beberapa pertimbangan terkait sumber energi yang akan digunakan. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi (PTPSE) pada tahun 2015 melalui outlook energi Indonesia memperkirakan harga minyak akan meningkat menjadi sebesar US$188,9 per barel pada tahun 2050, harga batubara menjadi US$210,7 per ton pada tahun 2050 dan harga LNG akan meningkat menjadi US$210,7 per MMBTU pada tahun 2050. Kenaikan harga tersebut diproyeksikan akan membebani anggaran pemerintah. Oleh karena itu perlunya sebuah energi alternatif yang dapat menjadi sebuah solusi terutama di kabupaten Muara Enim. Dalam kajian ini didapati bahwa proyek akan layak jika tariff PLTS minimal sebesar 28% beserta biaya operasionalnya dibawah 35%/tahun.

Fulltext View|Download
Keywords: PLTS; Analisis Biaya; Muara Enim

Article Metrics:

  1. Outlook Energi Indonesia Pusat Pengkajian Industri Proses dan Energi (PPIPE) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 2020
  2. Internasional Energi Agency (IEA). (2021, Mei 4). World Energy Outlook 2020. Retrieved from Internasional Energi Agency (IEA): https://www.iea.org
  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). (2020). Ringkasan Renstra 2020-2024
  4. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). (2021, Mei 5). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Retrieved from Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi: https://ebtke.esdm.go.id
  6. Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019 s.d 2028
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik
  8. Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
  9. https://www.dunia-energi.com/akhir-2021-bukit-asam-mulai-proyek-plts-200-mw/
  10. Kementerian Keuangan. Analisis Sensitivitas. Paparan. Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan. Tahun 2020. Gubernur Sumatera Selatan
  11. Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Energi (PTPSE). (2015). Outlook Energi Indonesia 2015, Pengembangan Energi untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.