skip to main content

Menyemai Nilai Moral Bagi Pemimpin Sebagai Upaya Pemberantasan Kejahatan Kerah Putih (Korupsi) di Indonesia

*Raihan Mahdy  -  Faculty of Law, Diponegoro University, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kini korupsi tengah mewabah di Indonesia. Korupsi merajalela di hampir seluruh instansi publik, bahkan di seluruh eselon pemerintahan pusat maupun daerah. Hampir tidak ada rasa malu pada diri yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan pihak swasta, non pemerintah, turut bermain mata, kongkalikong, bila berurusan dengan instansi/pegawai pemerintah. Berbagai upaya dalam penegakan hukum dilakukan untuk mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia. Akan tetapi, upaya yang dilakukan selama ini dapat belum menemukan hasil yang signifikan. Berkaca pada aturan hukum tersebut dimana masih ringannya hukuman bagi pelaku korupsi, maka diperlukannya suatu upaya untuk mencegah tindakan korupsi. Upaya yang dapat dilakukan adalah penerapan pembuktian terbalik sebagai suatu upaya untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Fulltext View|Download
  1. Lopa, Baharuddin, 2009, “Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum”, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara
  2. Chaerudin dkk, 2008, “Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korups”i, Bandung : PT Refika Aditama

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.