skip to main content

OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KELOMPOK PENGHAYAT KEPERCAYAAN BERDASARKAN NILAI DEMOKRASI PANCASILA (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-XIV/2016)

*Al Hiqnii Futuhaat  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Nisa Aurellia  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Winalda Aulia Salsabila  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang yudicial review Undang- Undang Administrasi Kependudukan, telah membolehkan para penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya pada kolom agama di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengakuan kesetaraan agama dan kepercayaan dalam konteks administrasi kependudukan, serta apa akibat hukum yang ditimbulkan dari berlakunya putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 bagi pemerintah dan penganut aliran kepercayaan dalam mewujudkan jaminan konstitusi bagi warga negara terutamapenganut kepercayaan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Yang menjadi titik pentingnya ialah bagaimana penerapan secara administratif melalui peraturan pemerintah pusat dan daerah yang kemudian diseragamkan dengan tafsir dalam putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.

Fulltext View|Download
  1. Asshiddiqie, Jimly. “Gagasan Negara Hukum Indonesia.” PN Gunung sitoli (2006): 1–17. https://www.pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf
  2. Fatmawati. 2011. “Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama Dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia.” jurnal konstitusi.Vol. 8 No. 4
  3. Fian, Muhammad. “Jalan Panjang Pengakuan Bagi Penganut Aliran Kepercayaan.”. https://katadata.co.id/anshar/infografik/5e9a5626033be/jalan-panjang- pengakuan-bagi-penganut-aliran-kepercayaan. Diakses 16 Mei 2019
  4. Pramesti, Tri Jata Ayu. “Arti Putusan Yang Final Dan Mengikat.” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56fe01b271988/arti-putusan-yang- final-dan- mengikat. diakses 9 Mei 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.