skip to main content

PELABELAN RADIKAL DAN TERORIS TERHADAP ORGANISASI MASYARAKAT DAN ORGANISASI MASYARAKAT YANG TERAFILIASI DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA

*Qalbya Mumtaz Zibrija Santos Ahmad  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Farah Aqilah Azzah  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratu Alam Sekar Arum  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tulisan ini merupakan upaya melihat kebelakang tentang problematika pelabelan radikal dan teroris terhadap organisasi masyarakat tertentu. Tulisan ini memberi pengetahuan tentang apa itu terorisme, penegakan hukum terhadap organisasi masyarakat yang memang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme, dan pemerintah yang memberi label radikal dan teroris terhadap organisasi masyarakat tertentu. Terorisme bukan merupakan isu yang baru dan gerakan terorisme selalu bermunculan di wilayah NKRI, karenanya pemerintah harus bekerja ekstra dan mencari cara untuk menghilangkan terorisme dan organisasi masyarakat yang terafiliasi terorisme sampai ke akarnya. Tetapi terkadang pemerintah juga menggunakan dalih terorisme dan radikalisme terhadap lawan politik dan organisasi masyarakat tertentu. Jadi masyarakat harus waspada terhadap isu terorisme yang sedang beredar, jangan sampai termakan hoax.

Fulltext
  1. Irawan, G. (2021), “BNPT: 900 Terduga Teroris Ditangkap Sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme Terbit”. https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/01/bnpt-900-terduga-teroris- ditangkap-sejak-uunomor-5-tahun-2018-tentang-terorisme-terbit. diakses 20 Mei 2021
  2. Karolina, A. 2019. “Deradikalisasi Berdasarkan UU Nomer 5 Tahun 2018”. Jurnal Ilmu Kepolisian
  3. Rijal, N. K. 2017. “Eksistensi dan Perkembangan ISIS: Dari Irak Hingga Indonesia”. Universitas Muhammadiyah Malang
  4. Shodiq, M. F. 2014. “Radikalisme Dalam Islam Antara Pelabelan Dan Konstruksi Sosiolog”. GEMA Th. XXVII/49/Agustus 2014 - Januari 2015

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.