skip to main content

KEBIJAKAN ANTISIPATIF HUKUM DALAM PENANGGULANGAN CYBER TERORRISM DI INDONESIA

*Radenta Dwi Krispriyoga  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Adam Fadhilah Damanik  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Ria Rindika Oktaviana  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Perkembangan teknologi dapat mengakibatkan semakin luasnya jaringan terorisme melalui internet. Dapat diketahui bahwa Cyber-Terrorism masuk telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. analisis ini merupakan suatu penelitian yang bersifat yuridis normatif. Untuk menghimpun bahan yang diperlukan, maka telah menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu dengan cara mempelajari buku-buku hukum, artikel artikel yang membahas masalah hukum, himpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai sumber tertulis lainnya. Hasil analisis menunjukkan tentang bagaimana tindak pidana cyber terrorism sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta bagaimana upaya pencegahan sebagai cara untuk menekan kasus cyber terrorism yang ada di Indonesia, bahwa perlunya revisi Undang-Undang Terorisme dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang seharusnya membuat secara khusus tentang cyber terrorism, serta penguatan pada sistem jaringan agar masyarakat tidak menjadi korban daripada cyber terrorism tersebut.

Fulltext View|Download
  1. Antaranews.“Indonesia Pertama Kali Bongkar Kasus Cyber Terrorism”
  2. https://www.antaranews.com/berita/42142/indonesia-pertama-kali-bongkar-kasus-cyber-terrorism diakses 14 Mei 2021
  3. Mansyur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi
  4. Qutub S. 2015.Cyber Terorism dalam Tinjauan Hukum Islam. Jakarta: A-Empat
  5. Samad, A. N. (2014). “Analisis Instrumen Cyber-Terrorism Dalam Kerangka Sistim Hukum Internasional”. Jurnal Lex Crimen 7
  6. Wisnubroto, A. (2010). “Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika”. Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  7. Zephirinus, Jondong, 2020, “Kebijakan Hukum Pidana Bagi Tindak Pidana Cyber Terrorism Dalam Rangka Pembentukan Hukum Positif Di Indonesia,” September 2020,

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.