Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{ELIPSOIDA5018, author = {Fauzi Amarrohman and Moehammad Awaluddin and Arief Nugraha and Sawitri Subiyanto}, title = {PENENTUAN BATAS PENGELOLAAN WILAYAH LAUT KABUPATEN SUMENEP DENGAN MENGGUNAKAN CITRA LANDSAT}, journal = {Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika}, volume = {2}, number = {01}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Ketentuan penetapan dan penegasan batas wilayah baik darat maupun laut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai jenis peta dasar yang bisa digunakan untuk menentukan batas pengelolaan wilayah laut. Sesuai Permendagri tersebut, peta dasar yang bisa digunakan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut wilayah kabupaten adalah Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI). Pada faktanya belum semua wilayah di Indonesia mempunyai Peta LPI, sehingga perlu dikaji agar diketahui peta dasar lain yang dapat digunakan untuk penentuan batas pengelolaan wilayah laut sebagai alternatif dari Peta LPI. Peta dasar yang digunakan dan dianalisis dalam penelitian ini adalah citra satelit Landsat 8. Pengolahan dan penetuan garis batas wilayah pengelolaan wilayah laut menggunakan metode kartometrik dengan penarikan batas antara Kabupaten Sumenep dan Pamekasan menggunakan garis ekuidistan. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan software ENVI, AutoCAD, dan ArcGIS. Penentuan batas pengelolaan wilayah laut menggunakan citra satelit Landsat 8 ini menghasilkan luas pengelolaan wilayah laut. Luas pengelolaan wilayah laut Kabupaten Sumenep pada peta dasar citra satelit Landsat 8 diperoleh luas 666.125,240 Ha. Luas tersebut memiliki perbedaan luas pengelolaan wilayah laut antara peta dasar citra satelit Landsat-8 terhadap peta dasar LPI sebagai acuan sebesar 9,49%. }, issn = {2621-9883}, pages = {50--54} doi = {10.14710/elipsoida.2019.5018}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/elipsoida/article/view/5018} }
Refworks Citation Data :
Ketentuan penetapan dan penegasan batas wilayah baik darat maupun laut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 76 Tahun 2012. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai jenis peta dasar yang bisa digunakan untuk menentukan batas pengelolaan wilayah laut. Sesuai Permendagri tersebut, peta dasar yang bisa digunakan untuk menentukan batas wilayah pengelolaan laut wilayah kabupaten adalah Peta Lingkungan Pantai Indonesia (LPI). Pada faktanya belum semua wilayah di Indonesia mempunyai Peta LPI, sehingga perlu dikaji agar diketahui peta dasar lain yang dapat digunakan untuk penentuan batas pengelolaan wilayah laut sebagai alternatif dari Peta LPI. Peta dasar yang digunakan dan dianalisis dalam penelitian ini adalah citra satelit Landsat 8. Pengolahan dan penetuan garis batas wilayah pengelolaan wilayah laut menggunakan metode kartometrik dengan penarikan batas antara Kabupaten Sumenep dan Pamekasan menggunakan garis ekuidistan. Pengolahan data pada penelitian ini menggunakan software ENVI, AutoCAD, dan ArcGIS. Penentuan batas pengelolaan wilayah laut menggunakan citra satelit Landsat 8 ini menghasilkan luas pengelolaan wilayah laut. Luas pengelolaan wilayah laut Kabupaten Sumenep pada peta dasar citra satelit Landsat 8 diperoleh luas 666.125,240 Ha. Luas tersebut memiliki perbedaan luas pengelolaan wilayah laut antara peta dasar citra satelit Landsat-8 terhadap peta dasar LPI sebagai acuan sebesar 9,49%.
Article Metrics:
Last update:
Starting from 2021, the author(s) whose article is published in the Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika attain the copyright for their article and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. By submitting the manuscript to Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika, the author(s) agree with this policy. No special document approval is required.
The author(s) guarantee that:
The author(s) retain all rights to the published work, such as (but not limited to) the following rights:
Suppose the article was prepared jointly by more than one author. Each author submitting the manuscript warrants that all co-authors have given their permission to agree to copyright and license notices (agreements) on their behalf and notify co-authors of the terms of this policy. Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika will not be held responsible for anything arising because of the writer's internal dispute. Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika will only communicate with correspondence authors.
Authors should also understand that their articles (and any additional files, including data sets and analysis/computation data) will become publicly available once published. The license of published articles (and additional data) will be governed by a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika allows users to copy, distribute, display and perform work under license. Users need to attribute the author(s) and Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika to distribute works in journals and other publication media. Unless otherwise stated, the author(s) is a public entity as soon as the article is published.
Editorial Office of Elipsoida : Jurnal Geodesi dan Geomatika View statisticsThe Old Dean Building (2nd Floor) Faculty of Engineering, Diponegoro UniversityJl Prof Soedarto SH, Tembalang. Semarang, Indonesia, 50275Email : redaksi.elipsoida@ft.undip.ac.id, Telephone : 081802403435