skip to main content

URGENSI INSTRUMEN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG: Prototype Sederhana Menggunakan Zona Ruang Dalam Rencana Detail Tata Ruang

1BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia

2Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Jl. Tata Bumi No.5, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293, Indonesia

Received: 22 Oct 2021; Accepted: 22 Nov 2021; Published: 4 Dec 2021.

Citation Format:
Abstract

Pengendalian pemanfaatan ruang diorientasikan untuk mewujudkan tertib ruang. Persoalannya, hingga saat ini belum ada instrumen yang bersifat operasional untuk pelaksanaan kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang. Naskah ini bertujuan untuk merancang instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dengan menggunakan Zona Ruang dalam Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Instrumen ini memanfaatkan teknologi informasi yang disajikan dalam wujud aplikasi WASTARU (Awasi Tata Ruang) berbasis web dan mobile. Metode Research and development digunakan untuk membangun prototype instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ketersediaan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang adalah suatu keharusan; (2) prototype aplikasi WASTARU (Awasi Tata Ruang) dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang bersifat operasional.

Fulltext View|Download
Funding: BPN

Article Metrics:

  1. Dona Ameyria G. P. dan Laelabilkis, 2019. Urgensi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) Sebagai Instrumen Pendukung Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Magelang. Jurnal Jendela Inovasi Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Magelang, Vol. II, No.1, hal. 8
  2. Hasibuan, 2006. Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, Gunung Agung, Jakarta
  3. Iriani, L. Y., 2013. Legal Aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Di Kota Bandung. Jurnal Permukiman, Vol. 8, No.3, hal. 121
  4. Djunaedi, A., 2015. Pengantar Perencanaan Wilayah dan Kota, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
  5. Juwana, H. 2010. Penegakan Hukum Di Indonesia, Alfabeta. Bandung
  6. Sutaryono, 2007. Dinamika Penataan Ruang dan Peluang Otonomi Daerah, TuguJogja Grafika, Yogyakarta
  7. Sutaryono dan Nurrokhman, A., 2020. Penelitian Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Penertiban Pemanfaatan Ruang. Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kab. Bogor
  8. Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kuantitatif dan Research and Development, Alfabeta. Bandung
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.