skip to main content

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik di Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat

Sinta Carrisa  -  Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tanjungpura, Jl. Profesor Dokter H. Hadari Nawawi, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78115, Indonesia
Sulthan Azizou Ganafiqih  -  Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tanjungpura, Jl. Profesor Dokter H. Hadari Nawawi, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78115, Indonesia
*Jelita Rahmawati  -  Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tanjungpura, Jl. Profesor Dokter H. Hadari Nawawi, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78115, Indonesia
Iving Arisdiyoto orcid  -  Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tanjungpura, Jl. Profesor Dokter H. Hadari Nawawi, Bansir Laut, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78115, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan tempat pemeriksaan dan pelayanan keluar masuk orang dan barang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan paspor dan/atau pas lintas batas. Memiliki fungsi utama dalam memberikan pelayanan publik yang prima baik kepada Masyarakat setempat maupun Masyarakat pendatang. Tujuan dari penelitian ini untuk untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di PLBN Aruk. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini yaitu pelayanan publik di PLBN Aruk belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh kurangnya personel SDM yang tidak sebanding dengan waktu pelayanan setiap hari sehingga sering terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan. Meningkatnya jumlah Masyarakat pada hari libur menyebabkan personel di PLBN Aruk harus melakukan pelayanan diluar jam kerja semestinya. Adapun saran dari penelitian ini yaitu pemerintah diharapkan melakukan intervensi atau solusi berupa penambahan personel SDM di wilayah PLBN Aruk agar terciptanya pelayanan publik yang prima. 

Fulltext View|Download
Keywords: Implementation; Public Service; Integrated Border Checkpoint (PLBN)

Article Metrics:

  1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia. (2023, April 17). Sekretaris BNPP: Harapan Masyarakat Meningkat, Tantangan Birokrasi Ketat. Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia. https://bnpp.go.id/berita/sekretaris-bnpp:-harapan-masyarakat-meningkat-tantangan-birokrasi-ketat
  2. Badan Pengelola Perbatasan Daerah. (2020, February 2). Pos Lintas Batas Negara - Aruk. https://bppd.kalbarprov.go.id/plbn/pos-lintas-batas-negara-aruk
  3. Bangun, B. H. (2017). Konsepsi dan pengelolaan Wilayah Perbatasan Negara: Perspektif Hukum Internasional. Tanjung Pura Law Journal, 1(1), 52–63
  4. Djaelangkara, R. (2010). Tinjauan Kritis Konsep dan Implementasi Pelayanan Publik di Indonesia. September, 273–288
  5. Djuyandi, Y. (2013). Implementasi Kebijakan Layanan Secara Elektronik Pengadaan Kendaraan Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Humaniora, 4(2), 911. https://doi.org/10.21512/humaniora.v4i2.3530
  6. Fahlefi, Z. (2014). Penerapan Teknologi Informasi Bagi Pelaksanaan Pelayanan Publik (Studi Kasus pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda). Paradigma, 3(2), 155–166
  7. Firdaus, I. (2018). Dampak kebijakan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Desa Sebunga Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 3(2), 109. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i2.3881
  8. Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang Penerbit
  9. Hardiansyah. (2011). Kualitas Pelayanan Publik. Gava Media
  10. Kotler, P. K. L. K. (2016). Marketing Management (16th ed.). Pearson Education
  11. Lestari, R. A., & Santoso, A. (2022). Pelayanan Publik Dalam Good Governance. JURNAL ILMU SOSIAL Dan ILMU POLITIK, 2(1), 43. https://doi.org/10.30742/juispol.v2i1.2134
  12. Lingga, N. M., Rusdiono, R., & Rochmawati, I. (2021). Kualitas Pelayanan Publik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Wilayah Perbatasan Indonesia Malaysia, Kabupaten Sambas. PublikA Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 10(1)
  13. Lovelock, C. ; L. K. W. (2007). Manajemen Pemasaran Jasa. PT Index
  14. M. Ponto, A., R. Pioh, N., & Tasik, F. (2016). Implementasi Kebijakan Program Pembangunan Berbasis Lingkungan Membangun Prasarana Fisik, Sosial dan Ekonomi Di Kelurahan Karombasan Selatan Kecamatan Wanea Kota Manado. Jurnal Ilmu Sosial & Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 3
  15. Muhammad, H. (2020, December 24). Geliat Pelayanan Publik di Pos Lintas Batas Negara yang Semakin Baik. Republika. https://news.republika.co.id/berita/rncryb380/geliat-pelayanan-publik-di-pos-lintas-batas-negara-yang-semakin-baik
  16. Nur, A. C. (2021). analisis kebijakan publik. https://www.researchgate.net/publication/350619992
  17. Nurdin, I. (2019). Kualitas Pelayanan Publik (Perilaku Aparatur Dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik). Journal Artikel, 20
  18. Nurhayanto. (2014). Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia , Sudahkah Berlandaskan Konsep “ Welfare State ”? Jurnal Konstitusis, 11(3)
  19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pub. L. No. Nomor 96 Tahun 2012 (2012)
  20. Sahudiyono, S., & Pinto, F. (2019). Pelayanan Dan Pengawasan Terhadap Pelintas Batas Di Pos Lintas Batas Darat Mota’ain Perbatasan Negara Indonesia–Timor Leste. Majalah Ilmiah Bahari Jogja, 17(2), 10–27
  21. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RND. ALFABETA
  22. Tiya, S., Yuniarti, E., & Pratiwi, N. N. (2019). Strategi Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau Sebagai Simpul Pengembangan Kawasan Perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu. JeLAST: Jurnal PWK, Laut, Sipil, Tambang, 6(2)
  23. Umar, A. A., & Kakampu, V. A. (2022). Pelayanan Lintas Batas: Implementasi, Masalah, Dan Solusi. Jurnal Administrasi Negara, 28(3), 243–264. https://doi.org/10.33509/jan.v28i3.1690
  24. UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Pub. L. No. UU Nomor 25 Tahun 2009 (2009)
  25. Villanueva, J. L. W., Kidokoro, T., & Seta, F. (2022). Cross-Border Integration, Cooperation and Governance: A Systems Approach for Evaluating “Good” Governance in Cross-Border Regions. Journal of Borderlands Studies, 37(5), 1047–1070
  26. Wulandari, Serly; Anisha, W. (2023). Implementasi Program SIPELANDUKILAT dalam Peningkatan Pelayanan Publik Di Wilayah Perbatasan dan Pedalaman (Studi Kasus Di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara). Kebijakan Pemerintah, 6(1), 11–24

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.