Seni Kuda Lumping “Turangga Tunggak Semi” di Kampung Seni Jurang Belimbing Tembalang: Sebuah Alternatif Upaya Pemajuan Kebudayaan di Kota Semarang

Triyono Triyono

Abstract


Undang Undang Pemajuan Kebudayaan (UU No. 5 Tahun 2017) mengamanatkan untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan berbagai jenis kebudayaan. Salah satu jenis dari kebudayaan adalah kesenian. Berbagai macam jenis kesenian yang ada di tengah masyarakat perlu mendapatkan perlindungan, pengembangan dan pembinaan. Kesenian tradisional Kuda Lumping “Turangga Tunggak Semi” yang berada di Kampung Seni Jurang Belimbing Kelurahan Tembalang merupakan kelompok kesenian tradisional yang masih didukung kederadaannya  oleh masyarakat sekitarnya. Kelompok kesenian ini beranggotakan anak-anak muda yang berada di kampung seni Jurang Belimbing yang didukung oleh para sesepuh dan perangkat desa di kampung tersebut. Di era Global dimana anak-anak muda cenderung menggandrungi budaya dari luar, namun di kampung seni jurang belimbing generasi muda masih sangat memperhatikan bahkan melestarikan kesenian tradisional yang sudah mulai ditinggalkan masyarakat pada umumnya. Pemerintah Kota Semarang berupaya untuk melestarikan dan melakukan pembinaan terhadap Kesenian Kuda Lumping “Turangga Tunggak Semi” dengan menetapkan Kampung Jurang Belimbing sebagai Kampung Tematik Seni dan Budaya. Upaya ini dimaksudkan selain untuk melestarikan beberapa kesenian yang berada di Kampung tersebut, juga diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.


Keywords


kuda lumping; kebudayaan; jurang belimbing

Full Text: PDF

DOI: 10.14710/anuva.4.2.247-254