Jadwal Retensi Arsip di Era Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Tri Handayani

Abstract


Jadwal Retensi Arsip merupakan salah satu dari empat pedoman yang diperlukan dalam proses pengelolaan arsip dinamis. Keberadaannya diperlukan sebagai pedoman dalam penentuan masa simpan arsip. Merujuk pada 10 Jadwal Retensi Arsip milik 15 institusi pemerintah diketahui bahwa format jadwal retensi arsip tersebut cenderung tidak sama. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap perundang-undangan kearsipan khususnya terkait nilaiguna arsip beserta bagan alir penyimpanannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk masyarakat, khususnya institusi pemerintah, badan usaha, lembaga pendidikan untuk mengetahui unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyusunan jawal retensi arsip. Mereka juga akan mengetahui referensi apa yang dapat digunakan dalam penentuan nilaiguna arsip. ANRI telah menyediakan berbagai peraturan kepala ANRI sebagai pedoman dalam perumusan jadwal retensi arsip yang berlaku bagi internal institusi masing-masing. Penelitian ini menggunakan pendekatan manajemen perkantoran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan dalam penyusunan jadwal retensi arsip dipengaruhi oleh pemahaman terhadap perundang-undangan kearsipan yang berlaku.


Keywords


arsip; nilaiguna informasi; jadwal retensi arsip; pedoman; perundang-undangan

Full Text: PDF

DOI: 10.14710/anuva.3.4.447-460