Pers, Peraturan Negara, dan Nasionalisme Indonesia
Abstract
Artikel ini berisi pembahasan tentang hubungan antara Pers Indonesia dan peraturan-peraturan tentang pers sejak masa Kolonial Belanda sampai dengan Masa Revolusi Indonesia. Dalam rentang masa tersebut, pemerintah kolonial Belanda, Pemerintah Militer Jepang, dan Pemerintah Indonesia tetap memberlakukan undang-undang yang bersifat suppressive. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hidup dalam suasana suppressive, Pers Indonesia selalu berani untuk melaksanakan fungsi tanggungjawab sosial demi mencapai kehidupan yang lebih baik dan kebebasan bagi bangsa dan Negara Indonesia.
DOI: 10.14710/anuva.2.3.253-272