skip to main content

Rekonstruksi Peran Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengemudi Transportasi Online

*Tri Rahayu Utami  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Naila Amrina  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Adilla Cindy Jonfita  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Muhamad Azhar  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 The presence of online transportation services provides benefits in terms of easy and fast mobilization. This scientific article aims to determine the pattern of partnerships between online transportation drivers and companies and the government's opportunities to provide more protection for online transportation drivers. The narrative review method is used by examining various scientific literature that specifically discusses online transportation. The data extraction procedure is carried out by deepening the idea, methodology, and reviewing the scientific literature. The results showed that the practice of the partnership relationship between online transportation drivers and companies was not in accordance with the principles of partnership and protection practices for online transportation drivers through bestuurshandeling instruments that were not optimal.

Key words: Administrative act, Protection, Online Transportation.

Abstrak

Kehadiran jasa transportasi online memberikan manfaat dalam hal mobilisasi yang mudah dan cepat. Artikel ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui pola hubungan kemitraan antara pengemudi transportasi online dengan perusahaan dan peluang pemerintah untuk lebih memberikan perlindungan bagi pengemudi transportasi online. Metode narrative review digunakan dengan menelaah berbagai literatur ilmiah yang khusus membahas transportasi online. Prosedur ekstrasi data dilakukan dengan melakukan pendalaman terhadap ide, metodologi, dan telaah literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pola hubungan kemitraan antara pengemudi transportasi online dan perusahaan tidak sesuai dengan prinsip kemitraan dan praktik perlindungan bagi pengemudi transportasi online melalui instrumen bestuurshandeling yang belum maksimal.  

Kata kunci: Bestuurshandeling, Perlindungan, Transportasi Online.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. A. Garner, B. (2019) Black’s Law Dictionary. 11th Edn. Eagan, Minnesota: Thomson West
  2. Agung, M. (2017) Halaman 1 Dari 78 Halaman Putusan Nomor 37 P/Hum/2017
  3. Demografi, L. (2017) Ringkasan Hasil Survei Dampak Go-Jek Terhadap Perekonomian Indonesia, Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Depok
  4. Fakhriyah, P. (2020) ‘Pengaruh Layanan Transportasi Online (Gojek) Terhadap Perluasan Lapangan Kerja Bagi Masyarakat di Kota Cimahi’, Comm-Edu (Community Education Journal), 3(1), P. 34. Doi: 10.22460/Comm-Edu.V3i1.3719
  5. Galvan, Jose L.; Galvan, M. C. (2017) Writing Literature Reviews: A Guide For Students Of The Social And Behavioral Sciences. 7th Edn. New York: Routledge
  6. Gross, R. (2013) Psychology The Science Of Mind And Behaviour. 6th Edn. Edited By H. P. S. ; S. M. Soetjipto. Pustaka Pelajar Grup
  7. Hsb, A. M. (2017) ‘Kegentingan Yang Memaksa dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang’, Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), Pp. 109–122. Doi: 10.31219/Osf.Io/4cuh3
  8. Indonesia, P. R. (2013) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  9. Indonesia, R. (2002) Undang Undang Dasar 1945
  10. Indonesia, R. (2008) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Sekretariat Negara Republik Indonesia
  11. Indonesia, R. (2009) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  12. Khalid, Z. (2019a) ‘Analisis Juridis Kedudukan Perjanjian Kemitraan Antara Pengemudi Jasa Angkutan Online dan Perusahaan Provider Ditinjau Dari Aspek Hukum Keperdataan’, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), Pp. 114–123. Doi: 10.30743
  13. Khalid, Z. (2019b) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Jasa Transpotasi Online di Kota Medan’, Resam Jurnal Hukum, 5(1), Pp. 57–73. Doi: 10.32661/Resam.V6i1.40
  14. Konstitusi, M. (2009) Putusan Nomor 138/Puu-Vii/2009
  15. Konstitusi, M. (2018) Putusan Nomor 41/Puu-Xvi/2018
  16. Mawanda, M. K. And Muhshi, A. (2019) ‘Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring Di Indonesia’, Lentera Hukum, 6(1), P. 33. Doi: 10.19184/Ejlh.V6i1.9203
  17. Nola, L. F. (2018) ‘Perjanjian Kemitraan Vs Perjanjian Kerja Bagi Pengemudi Ojek Online’, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis Bidang Hukum, 10(7), P. 5. Doi: 9772088235001
  18. Okoli, C. (2015) ‘A Guide To Conducting A Standalone Systematic Literature Review’, Communications Of The Association For Information Systems, 37(1), Pp. 879–910. Doi: 10.17705/1cais.03743
  19. Prananda, R. R. And Aidi, Z. (2019) ‘Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online’, Law, Development And Justice Review, 2(2), Pp. 135–162. Doi: 10.14710/Ldjr.V2i2.6139
  20. Rahardjo, S. (2014) Ilmu Hukum. Bandung: Pt. Citra Aditya
  21. Republik Indonesia, M. P. (2017) ‘Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017’
  22. Republik Indonesia, M. P. (2019) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Republik Indonesia
  23. Salsabila N.; Suradi; Dewi H. (2019) ‘Analisis Perjanjian Kemitraan Antara Driver Transportasi Online dengan Perusahaan Go-Jek Sebagai Penyedia Aplikasi Khususnya Terkait dengan Suspend’, Diponegoro Law Review, 8(2), Pp. 1477–1488. Doi: 10.14710/Dilrev.5.1.2020.140-155
  24. Sanubari, F. T. And Amalia, S. (2019) ‘Gambaran Kepuasan Kerja Pada Pengemudi Layanan Jasa Transportasi Ojek Online’, Cognicia, 7(1), Pp. 77–94. Doi: Https://Doi.Org/10.22219/Cognicia.Vol7.No1.%25p
  25. Septanto, H. (2016) ‘Ekonomi Kreatif Dan Inovatif Berbasis Tik Ala Gojek dan Grabbike’, Bina Insani Ict Journal, 3(1), Pp. 213–219. Doi: Http://Orcid.Org/0000-0001-7460-3910
  26. Sonhaji, S. (2018) ‘Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Administrative Law And Governance Journal, 1(4), Pp. 371–385. Doi: 10.14710/Alj.V1i4.371-385
  27. Tri, D. et al. (2016) ‘Pt . Go-Jek Dengan Driver Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan’, Kertha Semaya, 4(2), Pp. 1–14
  28. Widiyatmoko, F. (2018) ‘Dinamika Kebijakan Transportasi Online’, Journal Of Urban Sociology, 1(2), P. 55. Doi: 10.30742/Jus.V1i2.570
  29. Yuniastuti, E. (2020) Pola Kerja Kemitraan Di Era Digital (Perlindungan Sosial Transportasi Online Roda Dua). 1st Edn. Jakarta: PT.Elex Media Komputindo
  30. Yuniastuti, E., Laksmono, B. S. And Sardjono, W. (2019) ‘Social Welfare Condition of Online Transportation Riders In Sharing Economy Era’, International Journal Df Recent Technology And Engineering, 8(3), Pp. 8785–8791. Doi: 10.35940/Ijrte.C4683.098319

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.