skip to main content

Peran Badan Usaha Milik Desa Sebagai Motor Penggerak Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

*Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

COVID-19 pandemic as non-nature disaster caused unexpected impact to rural people on health, social, and economy as well, therefore Minister of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration decree a policy by publishing Circular Letter No. 15 Year 2020 regarding Village Cash Labor Intensive and Economic Empowering Through Village Owned Company. The function of this Circular Letter is as a part of governance tasks operational implementation. This research was conducted by using empirical juridic approach, focused on analytical descriptive  and the result was analyzed qualitatively.  The result shows that based on  Circular Letter No. 15 Year 2020, Chief of Village was directed to use Village Fund of 2020 should be use in activity implementation based on PKDT and village owned company empowering, hence village owned company role should be optimized on activities that stimutalte productive economy in rural area, therefore village owned company can role as a motor in rural economy recoveryas a result of covid-19 pandemy

 

Keywords: COVID-19, village owned company

 

 

Abstrak

Pandemi covid-19 sebagai bencana non alam memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat perdesaan baik dalam bidang kesehatan, sosial, maupun ekonomi, sehingga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan tertulis berupa Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui BUM Desa. Surat Edaran tersebut berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis yang kemudian hasilnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menampakkan bahwa melalui Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tersebut, Kepala Desa diarahkan dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020 agar digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang menggunakan pola PKTD dan penguatan BUM Desa. Oleh karena itu BUM Desa dioptimalkan perannya dalam kegiatan-kegiatan yang membangkitkan ekonomi produktif di perdesaan, sehingga BUM Desa dapat berfungsi sebagai motor penggerak pemulihan ekonomi perdesaan sebagai akibat pandemi covid-19.

Kata kunci: COVID-19, Badan Usaha Milik Negara, Desa

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Daftar Pustaka
  2. Darumurti, Krishna Djaya 2016, Diskresi Kajian Teori Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing);
  3. HR, Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada);
  4. Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia)
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Meebahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 yang Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Perubahan Kedua Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
  9. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa
  10. Juliani, Henny, Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, e-journal, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/view/8043
  11. Santosa, Didik Hery, 2016, Penggunaan Asas Diskresi dalam Pengambilan Keputusan, e-Jurnal http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/ 418-artikel-soft-competency/23181-penggunaan-asas-diskresi-dalam-pengambilan-keputusan/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.