skip to main content

The Existence of The Indonesia Peatland Restoration Agency in Perspective of Organization and Authority

*Sri Nurhari Susanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kadek Cahya Susila Wibawa  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

The Indonesia Peatland Restoration Agency (BRGI) is established with the legal basis of Presidential Regulation Number 1 Year 2016. BRGI is founded by coordinating and facilitating peatland restoration in several regions in Indonesia. BRGI is a non-structural institution which is under responsible to the President. BRGI is a state's auxiliary organ (agency or supporting / supporting body). In authority, BRGI can expand its tasks and functions given by the Presidential Regulation or outside the Article 2 and 3 of Presidential Regulation No. 1 2016. Article 30 section (1) clearly states that BRG conducts the duties for 5 (five) years and ends on December 31st, 2020. This is further strengthened by the provision of Article 31 which states that the Presidential Regulation is valid for five years from the enactment. The President with his prerogative has the authority whether to continue the existence of the BRGI or not, even though the Presidential Regulation clearly states the expiration of the institution.

 

Keyword:    The Indonesia Peatland Restoration Agency (BRGI), authority, prerogative.

 

Abstrak

 

Badan Restorasi Lahan Gambut Indonesia (BRGI) didirikan dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. BRGI didirikan dengan mengoordinasi dan memfasilitasi restorasi lahan gambut di beberapa daerah di Indonesia. BRGI adalah lembaga non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. BRGI adalah organ bantu negara (lembaga atau badan pendukung / pendukung). Dalam wewenangnya, BRGI dapat memperluas tugas dan fungsinya yang diberikan oleh Peraturan Presiden atau di luar Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden No. 1 2016. Pasal 30 ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Hal ini semakin diperkuat dengan ketentuan Pasal 31 yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini berlaku selama lima tahun sejak berlakunya. Presiden dengan hak prerogatifnya memiliki wewenang apakah akan melanjutkan keberadaan BRGI atau tidak, meskipun Peraturan Presiden dengan jelas menyatakan berakhirnya lembaga.

 

Kata kunci: Badan Restorasi Lahan Gambut Indonesia (BRGI), otoritas, hak prerogatif.

Fulltext View|Download
Keywords: Badan Restorasi Lahan Gambut Indonesia (BRGI), otoritas, hak prerogatif.

Article Metrics:

  1. Alder, John. Constitutions and Administrative Law. London: The Macmillan Press LTD, 1989
  2. Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006. http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/PERKEMBANGAN_DAN_KONSOLIDASI.pdf
  3. Asshiddiqie, Jimly. “Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945.” Denpasar, 2003
  4. Cahya, Kadek, and Susila Wibawa. “Menakar Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah ( Ppat ) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid.” Crepido 01, no. 01 (2019): 40–51. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/6327
  5. Firmansyah Arifin dkk. Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: KRHN bekerjasama dengan MKRI didukung oleh The Asia Foundation dan USAID, 2005
  6. Himawan, Muammar. Pokok-Pokok Organisasi Modern. Jakarta: Bina Ilmu, 2004
  7. HR, Ridwan. Hukum Admiistrasi Negara. Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011
  8. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961
  9. Knapp, Yves Meny dan Andrew. Government and Politic in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany. 3rd ed. Oxford: Oxford University Press, 1998
  10. Manan, Bagir. “Kekuasaan Prerogatif,.” Bandung, 1998
  11. MD, Moh. Mahfud. Hukum Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media, 1999
  12. Nurtjahjo, Hendra. “Lembaga, Badan, Dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) Di Indonesia: Tinjauan Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum & Pembangunan 35, no. 3 (2017): 275. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no3.1518
  13. Prajudi Admosudirjo. Teori Kewenangan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2001
  14. Soemantri, Sri. “Lembaga Negara Dan State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945.” Surabaya, 2009

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.