skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan

*Moch Thariq Shadiqin orcid  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

The use of foreign workers in Indonesia is increasingly in demand by companies. The Ministry of Manpower of the Republic of Indonesia (Kemnaker) noted that throughout 2016 there were 74,183 TKA in Indonesia). The Foreign Workers are to meet the needs, skilled and professional workforce in specific fields that cannot yet be filled by workers, Indonesia and to encourage the transfer of knowledge and technology. With the normative juridical case approach method, this study conducted to analyze how legal certainty and justice related to regulation. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that every citizen has the right to work and a decent life. Consequently, citizens have the right to receive compensation and fair treatment in employment relations and the state has the constitutional responsibility to guarantee the fulfilment of the right to work (TKI) and Foreign Workers (TKA) to create legal certainty and legal protection between them.

Keywords : Legal Protection, Foreign workers, Principle of Certainty and Justice.

 

Abstrak

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia semakin banyak diminati oleh perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) mencatat bahwa sepanjang tahun 2016 terdapat 74.183 TKA di Indonesia. Tenaga Kerja Asing tersebut adalah untuk   memenuhi kebutuhan, tenaga kerja yang terampil dan professional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja, Indonesia serta mendorong alih ilmu dan teknologi. Dengan metode pendekatan kasus yang bersifat yuridis normative, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tentang bagaimana kepastian dan keadilan hukum terkait regulasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan hidup yang layak. Konsekuensinya, warga negara berhak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja dan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terpenuhinya keseimbangan hak atas pekerjaan Tenaga Kerja (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) guna tercipta perlindungan kepastian dan keadilan hukum di antara keduanya.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Asing, Asas Kepastian dan Keadilan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. C. Sumarprihatiningrum, 2006, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: HIPSMI
  2. Esmi Warassih, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : PT Suryandaru Utama
  3. https://money.kompas.com/read/2017/07/17/171733726/jumlah-tenaga-kerja-asing-dari-china-di-indonesia-tertinggi-sejak, diakses pada tanggal 20/09/2019, pukul 17.25
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategri Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alasa Kaki
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Golongan Peternakan
  7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha liannya, kelompok Jasa Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  8. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minumam
  9. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok dan Cerutu
  10. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pnegolahan , Sub Golongan Industri Gula, dan yang terakhir
  11. Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing
  12. Khoe, Fenny Natalia, 2013, Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Volume 2 Nomor 1
  13. Mochtar, Dewi Astutty dkk.,2012, Pengantar Ilmu Hukum, Malang : Bayumedia Publishing
  14. Muhammad Azhar, 2015, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang
  15. Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing
  16. Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  17. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  18. Risky Vista Puspita Sari, dkk, 2018, Kepastian Hukum Pengaturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, (Jurnal Ilmiah Lentera Universitas Jember Volume 5 Nomor 3, 2018), halaman 376
  19. Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Semarang : PT. Citra Aditya Bakti
  20. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
  21. Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum(Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty
  22. Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum(Suatu Pengantar), Yogyakarta; Universitas Atmajaya
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  25. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.