skip to main content

Urgensi Penggunaan Instrumen Regeling dalam Pembentukan Kebijakan Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Kabinet

*Hermawan Susanto  -  Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to determine the urgency of using legal analysis instruments in the formation of government policies within the Cabinet Secretariat Republic of Indonesia. This research was analyzed by using a qualitative analysis method that uses a comparative approach. The results showed that the use of legal analysis instruments in the formation of government policies within the cabinet secretariat is very important given the strategic role of the cabbage secretariat as an institution whose function is to provide approval to the Minister of State Secretary for requests for permission to draft legislation and on the substance of the draft regulations legislation.

 

Keywords: Legal Analysis, Policy, Cabinet Secretariat, Over Regulation

 .

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penggunaan instrumen analisis hukum dalam pembentukan kebijakan pemerintah di lingkungan Sekretariat Kabinet. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif yang menggunakan pendekatan perbandingan konsep (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan instrumen analisis hukum dalam pembentukan kebijakan pemerintah di lingkungan sekretariat kabinet sangat penting dilakukan mengingat peran strategis sekretariat kabinet sebagai lembaga yang berfungsi untuk memberikan persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.

 

Kata Kunci: Analisis Hukum, Kebijakan, Sekretariat Kabinet, Over Regulasi

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Bagir Manan. 1966. Peranan Hukum Administrasi Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, makalah disampaikan dalam Penataran Nasional Hukum Administrasi Negara. Ujung Pandang : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  2. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, “Kajian Ringkas Pengembangan Dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) Untuk Menilai Kebijakan (Peraturan Dan Non Peraturan) Di Kementerian PPN/Bappenas”, Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas, 2011
  3. J.M. Otto, W.S.R. Stoter & J. Arnscheidt, Using legislative theory to improve law and development projects, RegelMaat afl. 2004/4: 121- 135
  4. Lita Tyesta ALW, Aspek Penting Reformasi Regulasi (Perspektif Pembentukan Peraturan Perundangan), Orasi Ilmiah Disampaikan Pada Dies Natalis Ke-61 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 9 Januari 2018,
  5. M. Azhar, "Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara," Notarius, Vol. 8, No. 2, pp. 274-286, Oct. 2015. https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10260
  6. OECD, “Regulatory Impact Analysis : Best Practices In OECD Countries”, OECD 1997
  7. Parker, David. “Regulatory Impact Assessment”, Management Focus, Issue 24, Winter, Inggris: 2006
  8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Sekretariat Kabinet
  9. Ray C. Rist. 1995. Policy Evaluation, Great Britain: University Press, Cambridge

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.