skip to main content

Peran Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif

*Anggita Doramia Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

In the Lex Silencio Positivo cases, there is no Consultative Meeting and Preparatory Examination. Meanwhile, the two examinations are necessary. This research intends to explore the Role of Judges in Lex Silencio Positivo cases where the Judge does not get a particular stage to examine the Applicants' petition files, both formal and material terms. This study uses the normative juridical method. The results of this study Judges play an essential role in distributing the burden of evidence fairly. The Judge should also carefully examine the Applicants' petition files to prevent the misuse of Positive Fictitious Decisions by the Applicants

 

Keywords: Judges, Lex Silencio Positivo, Evidence.

 

Abstrak

Pada Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif tidak ada Rapat Permusyawaratan dan Pemeriksaan Persiapan karena sifatnya yang berupa permohonan. Sementara kedua pemeriksaan tersebut penting karena untuk memeriksa dari segi formil dan segi materiil. Penelitian ini hendak menggali Peran Hakim pada Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif di mana Hakim tidak mendapatkan tahapan khusus untuk memeriksa berkas Permohonan Pemohon baik dari segi formil maupun materiil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dalam. Hasil dari penelitian ini Hakim memegang peranan penting dalam membagi beban pembuktian secara adil. Hakim juga harus memeriksa dengan teliti berkas Permohonan Pemohon untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Keputusan Fiktif Positif oleh Pemohon.

 

Kata Kunci : Hakim, Keputusan Fiktif Positif, Pembuktian.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. M., Ali Abdullah. 2017. Teori dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen. Jakarta. Kencana
  2. Permana, Tri Cahaya Indra. 2016. Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadii Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta. Genta Press
  3. Abdoellah, Priyatmanto. 2016. Revitalisasi Kewenangan PTUN : Gagasan Perluasan Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta. Cahaya Atma Pustaka
  4. Tjandra, Riawan. 2010. Teori dan Praktek Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta. Universitas Atmajaya
  5. Aschari, M., & Harjiyatni, Francisca Romana. 2017. Kajian Tentang Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Menyelesaikan Sengketa Keputusan Fiktif Positif. Jurnal Kajian Hukum, Volume 2, Nomor 1. hlm 25-57
  6. Simanjuntak, Enrico. 2017. Perkara Fiktif Positif dan Permasalahan Hukumnya. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 6, Nomor 3. November 2017. hlm 379-398
  7. Simanjuntak, Enrico. 2018. Prospek Prinsip Fiktif Positif Dalam Menunjang Kemudahan Berusaha di Indoensia. Jurnal Rechtsvinding. Volume 7, Nomor 2, Agustus 2018. hlm 301-320
  8. Seerden, Rene J.G.H. 2013. Recent and Future Developments in (The System of) Environmental Law in The Netherlands. Revue Juridique de L’environnement. Volume 38, Nomor 1. Hlm 49-72
  9. Utama, Kartika Widya. 2019. Penerapan Fiktif Positif Terhadap Peraturan Hibah Daerah. Law Reform. Volume 15, Nomor 2, September 2019. hlm 195-205
  10. Verschuuren, J. 2010. The Dutch Crisis and Recovery Act : Economic and Legal Crisis?”, Potchefstroom Electronic Law Journal, Volume 13, Nomor 5, Januari 2010
  11. Mahkamah Agung. (2017). Laporan Tahunan 2017 Mahkamah Agung : Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan. Jakarta
  12. Mahkamah Agung. (2018). Laporan Tahunan 2018 Mahkamah Agung : Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta
  13. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.