skip to main content

Organisasi Serikat Pekerja Terhadap Kesejahteraan Pekerja atau Buruh di PT. Apac Inti Corpora

*Sonhaji Sonhaji  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This paper aims to understand does the labor union contribute in improving its labor’s warfare in PT. Apac Inti Corpora, the obstacles in order to improve the labor’s warfare in PT. Apac Inti Corpora, the efforts in order to overcome the obstacles. The result of this research shows that SPA / Serikat Pekerja Apacinti (Apacinti Labor Union) is a labor union in PT. Apac Inti Corpora. This SPA is a helping-hand for the employees and labors alike, and it includes contributing in composing PKB / Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement) Nevertheless, in fact, almost all organizations in which a labor union is formed fail to apply the labor agreement. As far as concerned, this SPA has successfully helped its labors and employees with less obstacles. However, one of the only problems which matters is when SPA receives labor dismissing / laying off report. The SPA considers this problem as aberration, and to resolve it, the SPA holds a bipartite conference with the employers. Unfotunately, the conference fails to resolve. Another solution to resolve this problem is holding another conference, yet this time is a tripartite with Department of Manpower and Transmigration in Semarang, and the latest conference succesfully resolves by giving 70% of basic salary instead of a half, and by giving THR / Tunjangan Hari Raya (Alimony the feast).

 

Keywords :    Labor Union Role;  Labor’s Warfare;  PT. Apac Inti Corpora

 

Abstrak

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan serikat pekerja/buruh dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di PT. Apac Inti Copora, hambatan yang di hadapi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di PT Apac Inti Corpora, upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang di hadapi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di PT Apac Inti Corpora.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Serikat Pekerja Apacinti / SPA merupakan nama organisasi serikat pekerja yang terdapat di PT. Apac Inti Corpora. Peranan Serikat Pekerja di perusahaan ini sangat berpengaruh dalam mensejahterakan pekerja/buruh, termasuk ikut andil dalam menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hampir semua organisasi di mana terbentuk Serikat Pekerja/Buruh tidak semua mulus dalam menerapkan kesepakatan bersama. Selama ini peran Serikat Pekerja/Buruh dalam mensejahterakan pekerja/buruh di perusahaan ini tidak ada hambatan. Serikat Pekerja Apacinti PT. Apac Inti Corpora baru mengalami suatu hambatan dimana salah satunya adalah adanya permasalahan menonaktifkan karyawan / merumahkan karyawan, ketika dirundingkan masih gagal dalam bermediasi karena belum menemukan titik terang. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah berupa pertemuan Tripartit dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang dan permasalahan dapat terselesaikan dengan kata sepakat bahwa tetap diberi upah 70% dan Tunjangan Hari Raya (THR).

 

Kata Kunci: Peranan Serikat Pekerja; Kesejahteraan Pekerja; PT. Apac Inti Corpora.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abdul Fatah, Wawancara Pribadi, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Semarang : 23 Mei, 2017)
  2. Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  3. Asikin, Zainal. 2002. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo
  4. Halili Toha dan Hari Pramono. 1987. Hubungan antara Majikan dan Buruh. Jakarta : Bina Aksara
  5. HP Rajagukguk. 2000. Peran Serta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan (Co-determination)
  6. Husni, Lalu. 2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo. Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
  7. Perlindungan Hak Berorganisasi
  8. Philipus, M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya : Bina Ilmu
  9. Ramidjan, Wawancara Pribadi, Kepala Bagian HRD PT. Apac Inti Corpora (Semarang : 8 Mei, 2017)
  10. Rusli, Hardijan. 2011. Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya. Jakarta: Ghalia Indonesia
  11. Suhartoyo. 2014. Jurnal masalah-masalah Hukum : Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  12. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  13. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
  14. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  15. Wariatmo, Wawancara Pribadi, Ketua Serikat Pekerja PT. Apac Inti Corpora (Semarang : 9 Mei, 2017)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.