skip to main content

Evaluasi Administrasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Terhadap Nilai-Nilai Pancasila

*Lita Tyesta ALW scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The aim of this paper is to find out the administrative evaluation of the implementation of simultaneous elections in 2019 on the actualization of the values of Pancasila. Writing is an ingredient in the framework of participation in Focus Groups Discussion with the theme "Evaluation of the Implementation of the 2017 Election Law Against the Values of Pancasila" held by BPIP, Jakarta 5 to 7 August 2019, and arranged using the conceptual approach and factual approach. The results of the study indicate that the implementation of general elections in the future must be more planned and well-programmed so that things that become weaknesses in the simultaneous elections in 2019 do not occur. In the future, simultaneous elections must be carried out including: separating national and local elections; there must be an improvement in the recruitment and time management model especially for the organizers; Preparation of the final voter list should be cross-institutional related to population; A review of the provisions of the Presidential Threshold is required if the General Elections are still held simultaneously; Time management in the preparation of ballot distribution to the most remote, remote, most challenging, outermost areas, so that voting can be done simultaneously, including at the time of collection for ballot counting, and; Development of an accurate and trusted information technology system in the vote-counting process.

 

Keywords: Administrative Evaluation, Election Implementation, Pancasila Values,

 

Abstrak

 

Tulisan bertujuan untuk mengetahui evaluasi administrasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 terhadap aktualisasi nilai nilai pancasila. Penulisan merupakan bahan dalam rangka keikutsertaan pada Focus Groups Discussion dengan tema “Evaluasi Implementasi UU Pemilu Tahun 2017 Terhadap Nilai-Nilai Pancasila“ yang diselenggarakan oleh BPIP, Jakarta 5 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2019, dan disusun menggunakan pendekatan conceptual approach dan Factual Approach. Hasil kajian menunjukan bahwa pelaksanaan pemilihan umum ke depan harus lebih terencana dan terprogram dengan baik agar hal hal yang menjadi kelemahan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 tidak terjadi. Kedepan pemilu serentak harus melakukan diantaranya: memisahkan Pemilu tingkat pusat dan tingkat daerah; harus dilakukan perbaikan model perekrutan dan manajemen waktu khususnya bagi penyelenggara; Penyusunan daftar pemilih tetap sebaiknya lintas institusi terkait kependudukan; Wajib dilakukan tinjau ulang ketentuan  Presidential  Treshold apabila Pemilu  tetap dilaksanakan secara serentak; Manajemen waktu pada persiapan distribusi surat suara ke pelosok, wilayah terjauh, terpencil, tersulit, terluar, sehingga pemungutan suara dapat dilakukan serentak waktunya, termasuk pada saat pengumpulan untuk penghitungan surat suara, dan; Pengembangan sistem teknologi informasi  yang akurat dan terpercaya dalam proses penghitungan suara.

 

Kata Kunci: Evaluasi Administratif, Pelaksanaan Pemilu, Nilai Nilai Pancasila,

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. A. Mukthie Fadjar, “Pemilu Yang Demokratis dan Berkualitas: Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu dan PHPU”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009
  2. Ahmadi. 2015. ANALISIS KONSTRUKSI HUKUM KONSTITUSIONALITAS. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014 517
  3. I Dewa Made Putra Wijaya, “Mengukur Derajat Demokrasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden”, Jurnal IUS, Vol. II Nomor 6 Desember 2014
  4. Janedri M. Ghaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta: Konstitusi Pres
  5. Janpatar Simamora. 2014. Menyongsong Pemilu Serentak. Jurnal Rechstvinding Volume 3 Nomor 1 April 2014
  6. Jimly Asshiddiqie. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Utama
  7. Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010
  8. Mardian Wibowo, “Menakar Konstitusionalitas sebuah Kebijakan Hukum Terbuka dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Konstitusi, Volume 12 Nomor 2, Juni 2015
  9. Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008
  10. Nazaruddin, “Kebijakan Multipartai Sederhana Dalam Undang-Undang Pemilu”, Jurnal Konstitusi, Volume 1 Nomor 1, Juni 2009
  11. Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu. 2009. Yogyakarta: Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM
  12. Sodikin, “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April 2014
  13. Syamsuddin Haris, Dkk. 2014. Pemilu Nasional Serentak 2019. Electoral Research Institute – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.