skip to main content

Pembaruan Hukum Nasional: Pruralisme, Unifikasi Hukum, dan Hubungan Kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

*F.C. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to identify and reconstruct various issues of national law as the basic framework for national legal reform. The results of the study obtained conclusions: a) the establishment of a modern legal system in Indonesia that is multi-cultural is a challenge for the unification and renewal of national law; b) renewal of national law is a political process whose success depends on the balance of power between the actors involved and the available momentum, so that legal reform requires space and place for the dialectical process involving all components and elements that represent all citizens of a pluralistic society. Recommendations for consideration of renewal of national law are: b) Social, cultural, cultural and Indonesian diversity are the main social capital and capital for national legal reforms that adopt values that become the life and soul views of the nation; b) Establishment of national law must be based on values of diversity and not a form of uniformity based on a political process that considers various aspects of deliberation and consensus for the unity and unity of the Indonesian nation.

 

Keywords: Renewal of National Law, Pluralism, Unification, Government Authority

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merekonstruksi ulang berbagai permasalahan hukum nasional sebagaimkerangka dasar pembaruan hukum nasional. Hasil kajian diperoleh simpulan:  a) pembentukan satu sistem hukum modern di Indonesia yang multi kultural adalah suatu tantangan bagi unifikasi dan pembaruan hukum nasional; b) pembaruan hukum nasional adalah proses politik yang keberhasilannya tergantung pada perimbangan kekuatan antar aktor yang terlibat di dalamnya serta mementum yang tersedia, sehingga pembaruan hukum memerlukan ruang dan tempat bagi proses dialektika yang melibatkan seluruh komponen dan unsur yang merepresentasikan seluruh warga masyarakat yang majemuk. Rekomendasi untuk pertimbangan bagi pembaruan hukum nasional adalah: b) Keberagaman sosial, budaya, adat-istiadat, dan tradisi masyarakat Indonesia merupakan modal sosial dan modal kapital utama untuk reformasi hukum nasional yang mengadopsi nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup dan jiwa bangsa; b) Pembentukan hukum nasional harus dilandasi nilai-nilai keberagaman dan bukan merupakan bentuk penyeragaman berdasarkan proses politik yang mempertimbangkan berbagai aspek musyawarah da mufakat untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

 

Kata Kunci:Pembaruan Hukum Nasional, Pluralisme, Unifikasi, Pemerintah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Bagir Manan, Hubungan Pusat Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Seminar “Otonomi Daerah dan Perimbangan Antara Pusat dan Daerah”, Hata International Legal ConceLours, Jakarta, Tanggal 20 Juli 1999
  2. CFG Sunaryati Hartono, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembaruan Hukum, Binacipta, Bandung, 1988
  3. CFG Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Kesatuan Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991
  4. Djaka Suhenedra, Realitas Kemajemukan Hukum Dalam Masyarakat, Paper untuk Semiloka bertema “ Perkembangan Konsep dan Konteks Negara Hukum di Indonesia” yang diselenggarakan atas kerjasam PSHK, HuMa, dan Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, Bandung, 24 September 2004
  5. Harian Kompas Tanggal 25 September 20016
  6. Harian Kompas Tanggal 26 Juli, 21 Agustus. dan 2 September 20017
  7. I Gde Pantja Astawa, Dinamika Otonomi Dalam Kerangka Negara Hukum, Pasca Berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah, Jurnal Hukum Jentera, Edisi Tahun II, Jakarta, Nopember 2004
  8. Jimly Assiddiqie, Hukum Islam dan Reformasi Hukum Nasional, Makalah dalam Seminar Penelitian Hukum tentang Eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Hukum Nasional, diselenggarakan oleh BPHN, Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 27 September 2006
  9. Josef Riwu Kaho, Kapita Selekta Masalah-masalah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bawah UU No. 5 Tahun 1974, Makalah Dipresentasikan Dalam Pembekalan Anggota DPRD I dan II se- Indonesia, Jakarta, Oktober 1997 s/d Mei 1998
  10. Jurnal Hukum “Jentera” Edisi 3 Tahun II, November 20014
  11. Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1976
  12. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaruan Hukum di Indonesia, Binacipta, Bandung, 1976,
  13. Tristam P. Moeliono, Kebijakan Unifikasi Hukum dan Pruralisme Hukum, Jurnal Hukum “Jentera”, Edisi 3 Tahun II, November 2004

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.