skip to main content

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia

*Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract


This study aims to determine the mechanism of tax dispute resolution in the justice system in Indonesia, specifically knowing the mechanism of tax dispute resolution and the characteristics of tax dispute resolution if juxtaposed with the justice system in Indonesia. The research method used is normative legal research that uses laws and regulations (positive law). The results show that tax disputes in Indonesia, especially disputes over tax assessment letters, can be resolved through dispute resolution efforts in the executive domain, namely objection efforts which are one form of dispute resolution through administrative efforts, and dispute resolution through pure judicial institutions. namely the Tax Court in the form of appeal lawsuits and claims. Whereas the Tax Dispute Resolution Mechanism when viewed with the judicial system in general shows that there is a separate specificity from other dispute resolution systems in the judiciary.


Keywords: Tax dispute, Tax Court, Judicial System

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pajak dalam sistem peradilan di Indonesia, secara khusus mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa pajak dan karakteristik penyelesaian sengketa pajak jika disandingkan dengan sitem peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendakatan peraturan perundang undangan (hukum positif). Hasil penelitian menjukan bahwa sengketa pajak di Indonesia, khususnya sengketa atas Surat Ketetapan Pajak dapat diselesaikan melalui upaya penyelesaian sengketa dalam ranahnya eksekutif terlebih dahulu yaitu upaya keberatan yang merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa melalui upaya administratif, dan penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan murni (yudikatif) yaitu Pengadilan Pajak yang berupa upaya hukum banding dan gugatan. Sedangkan Mekanisme Penyelesaian sengketa pajak apabila dilihat dengan sistem peradilan secara umum terlihat bahwa ada suatu kekhususan tersendiri yang berbeda dengan sistem penyelesaian sengketa pada peradilan yang lainnya.

 

Kata Kunci: Sengekta Pajak, Pengadilan Pajak, Sistem Peradilan,

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Rochmat Soemitro, 1992, Pengantar Singkat Hukum Pajak,Eresco, Bandung
  2. ---------------------------- , 1991,Asas Dan Dasar Perpajakan Jilid 2, Eresco, Bandung
  3. -------------------------,Asas Dan Dasar Perpajakan jilid 3.Eresco,Bandung,1997
  4. Sudikno Mertokusumo, Bunga rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1984
  5. Sjahran Basah, Eksistensi Dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesiat, Bandung,1989
  6. Paulus Effendie Lotulung, Wewenang Pengadilan Dalam Penanganan Sengketa Pajak, Berita Pajak No. 1410 / Tahun XXXII, Januari 2000, hlm. 41-42

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.