skip to main content

Aspek Hukum Layanan Ojek Online Perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

*Sonhaji Sonhaji  -  Fakulats Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Online motorcycle now becomes an extraordinary phenomenon, especially for people in big cities who feel the impact of the existence of online motorcycle. The problem raised in this legal journal is about the implications of legal relations that arise between online motorcycle drivers and online motorcycle service providers from the perspective UU Number 13 of 2003 concerning Employment. The legal relationship arising from the agreement between the GO-JEK driver and PT GO-JEK Indonesia as seen from its form is a partnership agreement. This partnership agreement is a partnership agreement that includes a new type of partnership agreement with a profit-sharing pattern as stipulated in Article 26 (letter f) UU Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises. There is no work agreement that arises in the partnership relationship between PT GO-JEK and GO-JEK drivers because there is one element that is not fulfilled, namely the element of wages, thus the GO-JEK driver is not a worker because there is no working relationship between PT. JEK with GO-JEK drivers, there are only partnership relationships where both parties have the same position as partners. so that arrangements and problems relating to work protection cannot use UU Number 13 of 2003 concerning Employment.

 

Key words. : Legal Relations, Ojek Driver, Ojek Online

 

Abstrak

 

Ojek online kini telah menjadi sebuah fenomena luar biasa, terutama bagi masyarakat yang berada di kota-kota besar yang karena merasakan langsung dampak dari keberadaan ojek online tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam jurnal hukum ini adalah mengenai  implikasi dari hubungan hukum yang timbul antara pengemudi ojek online  dengan penyedia layanan ojek online dari perspektif  Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan hukum yang timbul dari perjanjian antara pengemudi GO-JEK dengan PT GO-JEK Indonesia dilihat dari bentuknya merupakan perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan ini merupakan  perjanjian kemitraan yang termasuk perjanjian kemitraan jenis baru dengan pola bagi hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 26(huruf f) Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil,dan Menengah . Tidak ada perjanjian kerja yang timbul dalam hubungan kemitraan antra PT GO-JEK dengan  driver GO-JEK dikarenakan ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi yaitu unsur upah, dengan demikian driver GO-JEK bukan merupakan pekerja karena tidak terjadinya hubungan kerja antara PT.GO-JEK dengan driver GO-JEK yang ada hanya hubungan kemitraan di mana kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama sebagai mitra. sehingga pengaturan dan masalah-masalah yang berkaitan dengan perlindungan kerja tidak dapat menggunakan  Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

 

Kata Kunci. : Hubungan Hukum , Pengemudi Ojek ,  Ojek Online

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan. Alumni; Bandung,
  2. Agusmidah dkk. 2012 . Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia–Ed.1. – Denpasar: Pustaka Larasan; Jakarta: Universitas Indonesia; Universitas Leiden, Universitas Groningen,
  3. Arikuntoro, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan
  4. Asri, Wijayanti. 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta
  5. Bakri ,Muhammad.1995.Pengantar Hukum Indonesia. Penerbit IKIP Malang. Malang
  6. Budi, Seta September 2016, “Peranan System Informasi Manajemen Pada Go.Jek”, Penulisan Jurnal Ilmiah , Vol.3 No.1
  7. Djumadi.2004.Tentang Ketenagakerjaan.Jakarta
  8. Djumialdji. 1992. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja . Rajawali. Jakarta
  9. Faulidi Asnawi,Haris. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Magistra Insania Press. Yogyakarta
  10. Husni . Lalu. 2015.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan,Edisi Revisi . Rajawali Pers. Jakarta
  11. Ibrahim, Johnny .Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. 2011. Bayumedia Publishing; Malang
  12. Jafar Hafsah, Muhammad. 1999. Kemitraan Usaha. Pustaka Sinar Harapan; Jakarta
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  14. Manulang, Sedjum W. 1990 . Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Rineka Cipta .Jakarta
  15. Martokusumo, Sudikno. 1986 .Mengenal Hukum. Liberty;Yogyakarta
  16. Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesi. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,hlm
  17. Nur damayanti, Mia . 2009. Kajian Pelaksanaan Kemitraan Dalam Menigkatkan Pendapatan Antara Petani Semangka di Kabupaten Kebumen Jawa Tengah dengan CV. Bimandiri. IPB Press; Bogor
  18. Pendidikan Nasional, Departemen .1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka; Jakarta
  19. Pengangkutan di Indonesi. Rineka Cipta. Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.