skip to main content

Prinsip Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum

*Agung Basuki Prasetyo  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to find out how the principle of land acquisition for the public interest. The principle is only sought based on the legal norms that apply in Indonesia. This research is a normative legal research based on a legal regulation approach. the results of the study show that the principle of land acquisition for the public interest must meet the provisions of Law No. 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest.

 

Keywords: Land Procurement, Public Interest, Land

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinsip pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Prinsip tersebut hanya dicari berdasarkan pada norma hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip pengadaan tanah bagi kepentingan umum harus memenuhi sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

 

Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Pertanahan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Amiruddin, Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  2. Bzn, Ter Har. 1983. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta : Pradya Pramita
  3. Gunanegara. 2008. Rakyat dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Umum. Jakarta : Tata Nusa
  4. Harsono, Boedi. 1995. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djembatan
  5. . 2002. Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional. Jakarta : Universitas Trisakti
  6. KBBI, Tim. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
  7. Kansil, C.S.T. 2001. Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta : Sinar Harapan.
  8. Parlindungan, A.P. 1993. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung : Mandar Maju
  9. Perangin, Effendi. 1994. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  10. Salindeho, John. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika
  11. Salle, H.A, dkk. 2010. Hukum Agraria. Makasar : AS Publishing
  12. Santoso, Urip. 2006. Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta : Prenada
  13. Suandra, I Wayan. 1991. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta : Rieka Cipta
  14. Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press
  15. Supriadi. 2009. Hukum Agraria. Jakarta : Sinar Grafika
  16. Syamsudin, M. 2007. Oprasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  17. Widjaja, H.A.W. 2007. Penyelengaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers
  18. Ahmad dan Rizaldi. 2017. Jalan Berliku Menuju Bandara Baru, angkasapura magazine
  19. Koeswahyono, Imam. 2008. Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum. Artikel

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.