skip to main content

Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia

*Solechan Solechan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran ombudsman sebagai badan pengawasa penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ombudsman sebagai badan pengawas penyelenggara pelayanan publik dalam pelaksanaan perannya untuk mendukung good governance, menjalankan tugasnya dengan cara menerima Laporan/pengaduan setiap Warga Negara Indonesia atau penduduk terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif maka Ombudsman dapat melakukan klarifikasi tertulis, investigasi lapangan maupun pemanggilan. Hasil pemeriksaan Ombudsman dapat berupa: a. menolak laporan, atau b. menerima laporan dan memberikan rekomendasi. Selain itu Ombudsman dapat melakukan mediasi/konsiliasi untuk memperoleh kesepakatan di antara para pihak, dan juga melakukan ajudikasi khusus yang berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi apabila tidak dapat diselesaikan melalui mediasi dan konsiliasi. Dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, selain menerima Laporan dari masyarakat, Ombudsman juga dapat melakukan atas inisiatif sendiri melalui systemic review yang hasilnya dapat berupa rekomendasi/saran. Untuk memastikan ditaatinya upaya penyelesaian Ombudsman oleh Terlapor atau Atasan Terlapor, maka Ombudsman melakukan monitoring langsung maupun melalui media/publikasi serta menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Presiden Reublik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kata Kunci: Ombudsman, Pengawasan, Pelayanan Publik

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Asmara, Galang, Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, (Surabaya: Laksbang Yustisia, 2012)
  2. Denim, Sudarwan, Menjadi Peneliti Kualitatif, (Bandung: Pustaka Setia, 2002)
  3. Fahmal, H.A. Muin, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, (Yogyakarta: UII Press, 2006)
  4. HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2013)
  5. Idrus, Muhammad, Metode Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, (Yogyakarta: UII Press, 2007)
  6. Khaerandy, Ridwan dan Malik, Camelia, Good Corporate Governance, (Yogyakarta: Total Media, 2007)
  7. Lotulung, Paulus Effendie, Seri ke-I Perbandingan Hukum Administrasi – Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, (Jakarta: PT. Bhuana Pancakarsa, 1986)
  8. Lukman, Mediya, Badan Layanan Umum dari Birokrasi Menuju Korporasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2013)
  9. Marbun, S.F., Hukum Administrasi Negara II, (Yogyakarta: FH UII Press, tahun 2013)
  10. Marbun, SF dan MD, Moh. Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1987)
  11. Ratminto dan Winarsih, Atik Septi, Manajemen Pelayanan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013)
  12. Santoso, R. Slamet; Astuti, Retno Sunu; Hutapea, Huntal, Penguatan Governance dan Kelembagaan dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa: Pengantar (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2014)
  13. Setiyono, Budi, Pemerintahan dan Manajemen Sektor Publik, (Yogyakarta: CAPS, 2014)
  14. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 1981)
  15. Soemitro, Ronny Hanityo, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, (Jakarta: Ghalia lndonesia, 1994)
  16. Surachman, R.M. dan Sujata, Antonius, Ombudsman Indonesia di Tengah Ombudsman Internasional, Sebuah Antologi, (Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2002)
  17. Tjandra, W Riawan, Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2008)
  18. Wicaksono, Kristian Widya, Telaah Kritis Administrasi & Manajemen Sektor Publik di Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Gava Media, 2014)
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  23. KEPPRES Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.