skip to main content

Aspek Hukum Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lainnya

*Sonhaji Sonhaji  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pekerja/buruh outsourcing mulai dikenal di indonesia sejak berlakunya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan secara tegas mengenai istilah dari outsourcing, namun dalam Pasal 64 secara tidak langsung disinggung mengenai outsourcing yaitu “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis”.kehadiran perjanjian kerja melalui outsourcing menimbulkan prokontra dikalangan para pelaku proses produksi barang dan jasa. Dikalangan pekerja modal perjanjian tersebut dipandang sangat melemahkan posisi mereka, sedangkan disisi lain pengusaha merasa diuntungkan dengan hadirnya sistem tersebut. Dari kacamata pemerintah sistem outsourcing ada dalam UU yang bari adalah dalam rangka merespon tuntutan kalangan investor khususnya asing.


Kata kuci : Perlindungan Hukum , Pekerja , Outsourcing

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982
  2. Bryan A.Gardner (ed) . 1999.Black’s Law Dictionary seventh Edition . St.Paul Minn, New York
  3. R.Subekti. Hukum Perjanjian , PT Intermasa , Jakarta, 1970
  4. Siti kunarti, perjnjian pemborongan pekerjaan(outsourcing) dalam hukum ketenagakerjaan ,(purwokerto; fakultas Hukum UNSOED,jurnal Dinamika Hukum,Vol 9 no 1,2009)
  5. Sudikno Martokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1986
  6. UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
  7. KUH Perdata
  8. Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh
  9. Kepmenakertrans No 19 tahun 2012 Tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.