skip to main content

Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak

*Budi Ispriyarso  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiscus) , karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan ketentuan hukum pajak yang berlaku, wajib pajak diberikan upaya-upaya hukum dalam sengketa pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali. Seiring dengan adanya perubahan ketentuan tentang kedudukan Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara, seharusnya terdapat perubahan terhadap prosedur penyelesaian sengketa pajak termasuk upaya-upaya hukumnya . Namun sampai saat ini masih belum terdapat perubahan, karena belum ada tindak lanjut dari pemerintah setelah adanya perubahan kedudukan Pengadilan Pajak. Prakteknya, penyelesaian sengketa pajak masih didasarkan pada ketentuan UU Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan Pajak.


Kata Kunci : Upaya Hukum, Pajak, Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Ahmadi Wiratni, 2006, Perlidungan Hukum Bagi wajib Pajak Dalam Penyelsaian Sengketa Pajak, Bandung, PT Refika Aditama
  2. Pudyatmoko,2005, Y.Sri, Pengadilan dan Penyelesaian sengketa di bidang Pajak, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama
  3. Saidi, Muhammad Djafar,2013, Hukum Acara pengadilan Pajak, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
  4. Wiwoho , Jamal dan Lulik Djatikusumo, ,2004, Dasar-dasar penyelesaian sengketa Pajak, Bandung, PT Citra Aditya Bakti
  5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua Atas Undang -Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan
  9. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
  11. Perundang-Undangan
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.