skip to main content

Jaminan Perlindungan Hukum Hak-Hak Guru Dengan Status Pegawaian Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Honorer)

*Rizkya Indah Permata Safitri  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sonhaji Sonhaji  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract: Teachers are professional teachers who are a determining factor for the quality of nation. However, there are still problems regarding teachers, such as cases of teachers being reported to the authorities when carrying out their job, cases related to the lack of wages received, or cases of schools lacking the number of teachers. The existence of cases of teachers facing the law proves that legal arrangements and protection are needed, especially for honorary teachers who until now have not received clarity regarding their employment status. The purpose of this study is to determine the arrangement of honorary teachers and forms of legal protection guarantees for teachers with honorary status in public schools in the city of Semarang. This study uses empirical juridical research methods so that gaps can be found between existing rules and their implementation in society. The results of this study indicate that the form of guarantee of legal protection for teachers with honorary status is regulated by a work agreement and the implementation of legal protection arrangements for teachers with honorary status in Semarang City has been partially implemented according to the normative provisions set by the central government.

 

Keywords: Honorary teacher; Guarantee of legal protection; Semarang city

 

AbstrakGuru merupakan pengajar profesional yang menjadi faktor penentu kualitas bangsa. Tapi masih terdapat permasalahan tentang guru seperti adanya kasus guru yang dilaporkan kepada pihak berwajib saat melaksanakan tugasnya, kasus terkait minimnya upah yang didapatkan, atau kasus sekolah yang kekurangan jumlah guru. Adanya kasus guru yang berhadapan di muka hukum membuktikan bahwa diperlukan pengaturan dan perlindungan hukum khususnya untuk guru honorer yang sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaiannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan tentang guru honorer serta bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap guru dengan status honorer di sekolah negeri di Kota Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris sehingga dapat ditemukan kesejangan antara aturan yang ada dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk jaminan perlindungan hukum guru dengan status honorer diatur dengan perjanjian kerja serta pelaksanaan pengaturan perlindungan hukum terhadap guru dengan status honorer di Kota Semarang sebagian telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan normatif yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

 

Kata Kunci : Guru honorer; Jaminan Perlindungan hukum; Kota Semarang

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta. 2012
  2. Arikunto, Suharsimi. PROSEDUR PENELITIAN SUATU PENDEKATAN PRAKTIK, Jakarta: Rineka Cipta, 2006
  3. Asofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2001
  4. Astuti, Puji. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Pedurungan Kidul 02 Semarang”. 2022
  5. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia,” Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, 2016, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sampel
  6. Bagasworo, Ananda Ginanjar. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Sendangmulyo 04 Semarang”. 2022
  7. Berita CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210220060227-20-608666/kasus-hervina-guru-honorer-disebut-terjebak-abs-di-sekolah
  8. Berita iNewsNTB.id https://ntb.inews.id/berita/kronologi-guru-honorer-bunuh-diri-di-lombok-tengah-depresi-usai-tak-lulus-ujian-pppk
  9. Busro, Achmad. HUKUM PERIKATAN BERDASAR BUKU III KUH PERDATA, Yogyakarta:Pohon Cahaya, 2011
  10. Dasboard Dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20
  11. Data Kemdikbud, Dasboard GTK https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_dash2.php?id=20
  12. Dicky Agus Saputro, Sudarsono, Lutfi Effendi, KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
  13. Dicky Djatnika Ustama, Peranan Pendidikan Dalam Pengentasan Kemiskinan, ejournal.undip.ac.id (vol. 6 no. 1, 2009)
  14. Faizah, Nur Isti. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Sendangmuly 02 Semarang”. 2022
  15. Firman Sidik, Guru Berkualitas Untuk Sumber Daya Manusia Berkualitas, journal.iaingorontalo.ac.id (vol. 4 no 2, 2016)
  16. Hadjon. Philipus M. 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, , Yogyakarta: Gajah Mada University Press, Hadjon
  17. Kencanasari, Nida Sekar. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Pedurungan Kidul 02 Semarang”. 2022
  18. Kustyowati, Rini. “Hasil wawancara dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri Pedurungan Kidul 02 Semarang”. 2022
  19. Lili Abdullah, “Analisis Hukum Konflik Pertahanan di Desa Talonang Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat” Juridicia 2, no. 2 (2021): hlm. 86. Nur Iman, KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER KATEGORI II DI KABUPATEN BREBES SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
  20. Mamudji Sri. Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat
  21. Mulyasa, STANDAR KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI GURU, Rosada, 2007
  22. Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000
  23. Rahayuningsih, Sri. “Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang”. 2022
  24. Retna, Widya Marheni. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Sendangmulyo 04 Semarang”. 2022
  25. S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
  26. Sadjijono, Bab-Bab Hukum Administrasi, Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2011
  27. Saputro, Dwi Wahyu. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Pedurungan Kidul 02 Semarang”. 2022
  28. Setiandradi, Yudia. “Hasil wawancara dengan ketua sub bagian perencanaan dan evaluasi Dinas Pendidikan Kota Semarang”. 2022
  29. SINDONEWS.com, https://nasional.sindonews.com/read/303068/18/realitas-kekurangan-guru-dan-program-merdeka-belajar-2021-1610733664/10
  30. Soekamto, Soerjono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1982
  31. Sonhaji, Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Kesalahan Berat Pekerja, Administrative Law & Governance Journal (vol. 2, no 1)
  32. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&D Bandung: Alfabeta, 2008
  33. Suhartoyo, Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional, Administrative Law & Governance Journal (vol. 2,no 2)
  34. Sumitro, Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994
  35. Suteki dan Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filasafat, Teori dan Praktik)
  36. Suteki, Metodologi Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Press, 2020
  37. Sutopo, HB. Metode Penelitian Kualitatif, Surakarta: UNS Press, 2006
  38. TINJAUAN HUKUM TERKAIT REKRUITMEN GURU HONORER. Sondang Malia. https://kaltara.bpk.go.id
  39. Wahyuningsih, Sri. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Sendngmulyo 02 Semarang”. 2022
  40. Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991
  41. Wasisto Raharjo Jati, Analisa, Kedudukan dan Pekerjaan PTT Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Jurnal Borneo, 2015, Vol. 11, No. 1
  42. Widiyanto. “Hasil wawancara dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri Sendangmulyo 02 Semarang”. 2022
  43. Yohanes. “Hasil wawancara dengan guru dengan status honorer SDN Sendangmulyo 04 Semarang”. 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.