skip to main content

Implementasi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil

*Dingga Aldhy Mahendra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Henny Juliani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract: BKPSDM Semarang Regency organizes the acceptance of CPNS implemented by applying the principles of transparency and accountability in order to realize good governance. The purpose of this study is to find out how to implement the principles of transparency and accountability and to find out what are the obstacles in implementing the principles of transparency and accountability in the recruitment of prospective civil servants at the Personnel and Human Resources Development Agency of Semarang Regency. The research method used is juridical empirical. The results showed that the implementation of CPNS acceptance in Semarang Regency was based on the application of the principles of transparency and accountability through information services, complaints, and reports provided by BKPSDM Semarang Regency. The existence of inhibiting factors in the acceptance of the principles of transparency and accountability in the acceptance of CPNS causes the realization of good governance in the Semarang Regency government not perfect yet.

Keywords : Transparency, Accountability, Acceptance of CPNS

 

 

Abstrak: BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan penerimaan CPNS dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna mewujudkan pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas serta untuk mengetahui apa yang menjadi penghambat dalam implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan penerimaan CPNS di Kabupaten Semarang didasarkan pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui pelayanan informasi, keluhan, dan laporan yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Semarang. Terdapatnya faktor penghambat dalam penerimaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan CPNS menyebabkan perwujudan dari good governance di pemerintahan Kabupaten Semarang menyebabkan belum dikatakan sempurna.

Kata Kunci: Transparansi, Akuntabilitas, Penerimaan CPNS
Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Agus. 2018. Penerapan Konsep Good Governance Dalam Rekrutmen Dan Pengembangan PNS Di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.Jurnal Politik Islam.Vol. 1 No. 2 (Jul -Des)
  2. Fatimah. 2021. Implementasi Prinsip – Prinsip Good Governance Dalam Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Skripsi, Jurusan Urusan Publik Konsentrasi Administrasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram
  3. Juliani, Henny. 2019. Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawi Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Administrative Law & Governance Journal, Volume 2 Issue 2
  4. Paisa, Liva dkk. 2019. Etika Pemerintahan Dalam Meningkatkan Kinerja Aparatur Sipil Negara, Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sam Ratulangi, Volume 3 Nomor 3
  5. Rahman, Meutiah Ganie. 2000. Good Governance, Prinsip, Komponen, dan Penerapanya dalam Hak Asasi Manusia (Penyelenggaraan Negara Yang Baik. Jakarta : Penerbit Komnas HAM
  6. Sedarmayanti. 2012. Manajemen dan Komponen Terkait Lainnya. Bandung: Refika Aditama
  7. Sirajudin, Didik Sukriono dan Winardi. 2012. Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi. Malang : Setara Press
  8. Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum & Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia
  9. Supriyanto, Budi. 2009. Manajemen Pemerintahan (Plus Dua Belas Langkah Strategis). Tangerang: CV. Media Brilian
  10. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  11. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Semarang sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 tahun 2016 tentang Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang
  13. Buku Pedoman Penguatan Pengamanan Program Pembangunan Daerah, Bappenas dan Depdagri [Online] Tersedia di https://www.coursehero.com/file/p3qac7ed/Bappenas-RI-dalam-Buku-Pedoman-Penguatan-Pengamanan-Program-Pembangunan-Daerah/

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.