skip to main content

Kewajiban Administrasi Perpajakan Wajib Pajak dalam Sistem Self Assessment

*FC Susila Adiyanta scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract: The purpose of this study is to identify and explain the taxpayer's tax obligations and self-assessment systems in national tax practice. This study uses a doctrinal legal approach.From the research results, it can be concluded: a) in the self-assessment system, taxpayers are required to register themselves; b) perform payment calculations; c) pay taxes owed; and d) report its obligations by filling out an SPT. The recommendations of this research are: a) understanding and awareness of taxpayers/taxpayers on their rights and obligations is a determining factor in complying with tax laws and regulations; b) empowerment of taxpayers to increase knowledge and understanding of taxpayers on tax rights and obligations which are expected to obtain taxpayer compliance (voluntary tax compliance); and c) orderly administration in tax services is the first step in improving efficient and effective administrative services, as well as realizing the application of justice in the treatment of taxpayers.

 

Keywords: Tax administration obligations, taxpayers

 

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kewajiban administrasi perpajakan wajib pajak dan penggunaan sistem self assessment dalam praksis perpajakan nasional.  Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum doktrinal. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan: a) di dalam sistem self assessment, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri; b) melakukan sendiri penghitungan pembayaran;  c) membayar pajak terutang; dan d) melaporkan kewajiban pajaknya dengan mengisi SPT. Rekomendasi penelitian ini adalah : a) Pemahaman dan kesadaran wajib pajak/ penanggung pajak atas hak-hak dan kewajibannya merupakan faktor penentu dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan; b) p emberdayaan wajib pajak dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak atas hak dan kewajiban perpajakannya yang diharapkan akan dapat membentuk kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance); dan c) Tertib administrasi dalam pelayanan perpajakan merupakan langkah awal dalam meningkatkan  pengelolaan pelayanan administrasi perpajakan yang efisien dan efektif, serta mewujudkan aspek keadilan dalam perlakuan pengenaan wajib pajak.

 

Kata kunci: Kewajiban administrasi pajak, wajib pajak

Fulltext View|Download
Keywords: Kewajiban administrasi pajak, wajib pajak

Article Metrics:

  1. Rachmanto Surachmat, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Gramedia Pustaka Utama-Arthur Andersen, Jakarta, 2000
  2. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Penerbit UII Press, Yogyakarta, 2002
  3. Rochmat Soemitro, Hukum Pajak Internasional Perkembangan dan Pengaruhnya, Penerbit Eresco, Bandung, 1977
  4. _______________, Pembaruan Perpajakan Ditinjau Dari Segi Hukum, Majalah Prisma No.4 Tahun 1985
  5. ________________, Pembaruan Perpajakan Ditinjau Dari Segi Hukum, Majalah Prisma No.4 Tahun 1985
  6. _________________, Asas dan Dasar Perpajakan Jilid I s/d 3, Penerbit Eresco, Bandung, 1990
  7. Santoso Brotodiharjo, 1993, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Penerbit Eresco, Bandung,
  8. Sartan, G. , 1977, Pengantar Hukum Pajak Positip di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta
  9. Salamun A.T., Pembaruan Dibidang Perpajakan, Suatu Tinjauan Umum, Majalah Prisma No.4 Tahun 1985
  10. Sjachran Basah, Sengketa Administrasi, Dalam Bunga Rampai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Jurusan HTN, FH UII, Yogyakarta, 1987
  11. Sjafruddin Hussen, Pemeriksaan Pajak Sebagai Tindakan Pengawasan Atas Pelaksanaan Sistem Self Assessment dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak, Jurnal Kipas No. 14 Tahun 1999, DJP RI
  12. Soetandyo Wignjosoebroto, Praktek Hukum Tata Negara Orde Baru, Makalah Seminar Nasional Memotret Hukum Ketatanegaraan Orde Baru, Jakarta, Tanggal 24 Maret 1992
  13. Syahrir, Ekonomi Politik dan Undang-undang Pajak, Prisma No.4 Tahun 1985 Tahun 1985
  14. Padmo Wahjono, Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Kehidupan Kenegaraan, Seminar Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara, , BP7 Pusat, Jakarta, 1989
  15. Perundang-undangan
  16. Himpunan Undang-Undang Pajak Tahun 1983-1985 dan Perubahan Undang-Undang Perpajakan Tahun 1994, C.V. Eko Jaya, Jakarta, 1994
  17. Lima Undang-undang tentang Perpajakan Tahun 2000, PT. Mitra Info, Jakarta, 2000
  18. Persandingan Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Dengan Usul Perubahan Atas UU Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Tanpa Penerbit dan Tahun UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Digabungkan dengan Pasal-pasal Yang Tidak Berubah Dari UU No. 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Tanpa Penerbit dan Tahun
  19. UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2001
  20. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.