skip to main content

Analisis Wacana Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Non Partai Politik di Indonesia dalam Kerangka Negara Demokrasi

*Aprista Ristyawati  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to analyze the discourse on the nomination of President and Vice President of non-political parties in Indonesia within the framework of a democratic state. The approach method used in this research is normative juridical and descriptive analytical, namely describing the object that is the subject of the problem, from the description an analysis is taken that is adapted to existing legal theories and puts the law as a building system of norms. The results of this study indicate that the mechanism for nominating the President and Vice President has indeed shown democratic values but only accommodates the nomination route through political parties so that it closes the rights of some citizens who want to run through non-political parties. If the current regulations are applied, so that the mechanism for nominating the President and Vice President in Indonesia is more effective, the criteria for candidate quality must be further improved. The discourse of Presidential and Vice-Presidential Candidates for Non-Political Parties in Indonesia has advantages, namely reducing political oligarchy, presidential system is more effective, providing opportunities for potential candidates in small political parties and non-political parties, recruitment system and regeneration patterns are more loyal and quality. Weaknesses include the presence of an envoy Number 56/PUU-VI/2008 of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia, the prevailing regulations still accommodate the constitutional rights of citizens, weakening the function and role of Political Parties, the potential for dismissal of the President and Vice President by the proposal of the House of Representatives. Keywords:  Candidate for President and Vice President, Non-Political Party, Democracy

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wacana pencalonan Presiden dan Wakil Presiden non Partai Politik di Indonesia dalam kerangka negara demokrasi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan objek yang menjadi pokok permasalahan, dari penggambaran tersebut diambil suatu analisa yang disesuaikan dengan teori-teori hukum yang ada dan meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden memang sudah menunjukan nilai demokrasi namun hanya mengakomodir jalur pencalonan melalui partai politik sehingga menutup hak sebagian warga negara yang ingin mencalonkan diri melalui jalur non-partai politik. apabila memang aturan yang ada saat ini yang diberlakukan, agar mekanisme pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia lebih efektif maka kriteria kualitas kandidat harus lebih ditingkatkan. Wacana Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Non Partai Politik di Indonesia memiliki kelebihan yaitu mengurangi oligarki politik, sistem presidensiil lebih efektif, memberikan peluang bagi kandidat berpotensi pada partai politik kecil maupun non partai politik, sistem rekrutmen dan pola kaderisasi lebih loyal dan berkualitas. Kelemahannya antara lain adanya utusannya Nomor 56/PUU-VI/2008 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, regulasi yang berlaku tetap mengakomodir hak konstitusional Warga Negara, melemahkan pungsi dan peran Partai Politik, adanya potensi pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh usulan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Kata Kunci : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Non Partai Politik, Demokrasi

Fulltext View|Download
Keywords: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Non Partai Politik, Demokrasi

Article Metrics:

  1. Arif, Faisal. 2020. Mekanisme Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden Indonesia; Kajian Perbandingan Sebelum dan Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta:Bildung Nusantara
  2. Austin Rannsey dalam Hasyim Asy’ari. 2007. Sistem Pemerintahan Indonesia Menuju Presidensiil. Semarang: Diponegoro University Press
  3. Hartati, Widya & Ratna Yuniarti. 2020. Mekanisme Pencalonan dan Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang Demokratis dan Konstitusional. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 11 Nomor 1, April 2020
  4. Monteiro, Josef M. 2016. Perpaduan Presidensial dan Parlementer dalam Sistem Pemerintahan RI. Jurnal Hukum Prioris. Volume 3 Nomor 3 Tahun 2016
  5. Umbu Rauta, Umbu. 2014. Menggagas Pemilihan Presiden yang Demokratis dan Aspiratif . Jurnal Konstitusi. Volume 11, Nomor 3, September 2014
  6. Bagir Manan. 2016. Demokratisasi Partai Politik, Padang: Pusako Andalas
  7. Jimly Asshiddiqie. 2007. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer
  8. Pidato Kunci Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., disampaikan dalam Konferensi Hukum Tata Negara ke-3 yang diadakan oleh Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, 5 September 2016
  9. Kacung Marijan. 2012. Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru, Jakarta: Kencana
  10. Mariam Budihardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politk, Edisi Revisi, Cetakan Pertama, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  11. Miftah Thoha. 2014. Birokrasi Politik & Pemilihan Umum di Indonesia, Jakarta: Kencana
  12. Moh. Mahfud MD. 2013. Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Kosntitusi, Jakarta: Rajawali Pers
  13. Ni’matul Huda dan Imam Nasef. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca-Reformasi, Jakarta: Kencana

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.