skip to main content

Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

*Sukinta Sukinta  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Amicus Curiae is a common practice in the Common Law legal system. Amicus Curiae or friends of court is a legal concept that supports third parties, namely those who feel an interest in a case, giving their legal opinion to the court. This study aims to determine how the concept and practice of amicus curiae in the Indonesian criminal justice system. This research is an empirical legal research that uses a case approach approach. The results showed that Amicus Curiae or court friend or court friend is a legal concept that supports third parties, namely those who feel interested in a case, giving their legal opinion to the court. The involvement of interested parties in a case is only limited to giving opinions, not fighting. Amicus Curiae is a practice that originates from the Roman legal tradition which later developed and was practiced in the common law legal system. The concept of Amicus Curiae used in the Indonesian legal system is based on the provisions of Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power which states that "Judges and Constitutional Justices are obliged to explore, follow, and understand legal values and a sense of justice that live in Public".

 

Keywords: Amicus Curiae; Practice; Procedural Law; Criminal

 

Abstrak

Amicus Curiae merupakan praktik yang umum dalam sistem hukum Common Law. Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan praktik pelaksanaan amicus curiae dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan endekatan case approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa  Amicus Curiae atau friends of court atau sahabat pengadilan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan. Amicus Curiae merupakan praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam sistem hukum Common law. Konsep Amicus Curiae digunakan dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

 

Kata Kunci: Amicus Curiae; Praktik; Hukum Acara; Pidana

Fulltext View|Download
Keywords: Amicus Curiae; Praktik; Hukum Acara; Pidana

Article Metrics:

  1. Agustina, Ayu, and Slamet Riyadi. "Penggunaan Rekonsturksi Oleh Penyidik Kepolisian Kaitannya Dengan Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)(Studi Putusan No: 2390/PID. B/2017/PN. JKT. BRT)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2020): 226-236
  2. Bahreisy, Budi. "Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Kerugian Negara Dari Tindak Pidana Korupsi." Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 2 (2018):
  3. Huda, Mohammad Nurul. "Pentingnya Alat Bukti dalam Pembuktian Minim Saksi." VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2017): 95-107. Kartika, Pandoe Pramoe. "Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang." Indonesian Journal of Criminal Law 1, no. 1 (2019):
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  5. Krislov, Samuel. "The Amicus Curiae brief: From friendship to advocacy." The Yale Law Journal 72, no. 4 (1963):
  6. M. Yahya Harapap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika: Jakarta. 2008
  7. Marin, Patricia, Catherine L. Horn, Karen Miksch, Liliana M. Garces, and John T. Yun. "Use of extra-legal sources in Amicus Curiae briefs submitted in Fisher v. University of Texas at Austin." education policy analysis archives 26 (2018):
  8. Ma'ruf, Nia Juniawati. "Kedudukan Amicus Curiae dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 1269/Pid. B/2009/PN. Tng)." (2018)
  9. Muksin, Muchlas Rastra Samara, and Nur Rochaeti. "Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020):
  10. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
  11. Savitri, Niken. "Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak." Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 276-293. Sumendap, Marchel G. "Penerapan Sistim Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Gratifikasi Menurut Uu No. 20 Tahun 2001." LEX CRIMEN 7, no. 3 (2018)
  12. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  13. Widyaningsih, Ni Putu. 2020, “Amicus Curiae Dalam Proses Peradilan Pidana Anak Sebagai Pengguna Narkotika”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8, No.7 (2020)
  14. Yuntho, Emerson; Purnomo, Aris; dan Zakiyah, Wasingatu. (2011). Panduan Eksaminasi Publik. Jakarta: ICW

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.