skip to main content

Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia

*Ana Silviana  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstrak

 

Era digital sebagai era dimana segala sesuatu kegiatan yang mendukung  kehidupan  dipermudah dengan adanya teknologi agar lebih praktis dan modern. Di Indonesia perkembangan menuju era digital sudah tidak dapat dicegah lagi, hal ini secara tidak langsung adalah atas permintaan dan keinginan masyarakat sendiri yang ingin segala sesuatunya menjadi lebih praktis dan efisien. Dibidang Pertanahan dalam rangka mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan mulai untuk menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, sampai pada menuju dokumen yang dihasilkan berbentuk dokumen elektronik. Peluncuran sertipikat tanah elektronik dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sertipikat Elektronik, yang ditandatangani Menteri Agraria Sofyan Djalil pada tanggal 12 Januari 2021, ternyata menuai pro dan kontra. Tujuan kajian ini adalah untuk menemukan kepastian tentang perlu tidaknya perubahan dokumen pembuktian tanah ke arah digitalisasi. Melalui metode pendekatan yuridis normatif melalui penelusuran studi dokumen dari peraturan perundang-undangan sampai ke jurnal hasil penelitian dan dokumen hasil webinar akan dipergunakan untuk menganalisis kajian ini. Hasil kajian bahwa, penerapan sertipikat tanah elektronik adalah merupakan suatu keniscayaan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin modern, khususnya nanti untuk gerenasi Z di Indonesia. Meski penerapannya secara bertahap, diharapkan dari kesadaran masyarakat (public awareness) pemilik tanah , sertipikati tanah elektronik dapat  lebih memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan meminimalisir mafia tanah dan sengketa pertanahan.

 

Kata Kunci : Sertipikat tanah Elektronik, bukti kepemilikan hak atas tanah.

 

Abstract

 

The digital era is an era where all activities that support life are made easier with technology to make it more practical and modern. In Indonesia, the development towards the digital era can no longer be prevented; this is indirectly at the request and desire of the people themselves who want everything to be more practical and efficient. In the land sector, in the context of realizing the modernization of land services, starting to apply electronic-based land services, to the documents produced in the form of electronic documents. The launch of electronic land certificates in the Regulation of the Head of the National Land Agency concerning Electronic Certificates, which was signed by the Minister of Agrarian Affairs Sofyan Djalil on January 12, 2021, turned out to be a pro and contra. The purpose of this study is to find certainty about whether or not it is necessary to change the land proof document towards digitalization. Through the method of normative juridical approach through tracing the study of documents from laws and regulations to research journals and webinar results documents will be used to analyze this study. The results of the study show that the application of electronic land certificates is a necessity in order to meet the needs of an increasingly modern society, especially later for generation Z in Indonesia. Although its implementation is gradual, it is hoped that from public awareness of land owners, electronic land certificates can provide more legal certainty of land ownership and minimize land mafia and land disputes.

 

Keywords: Electronic land certificate, proof of ownership of land rights.

Fulltext View|Download
Keywords: Electronic land certificate, proof of ownership of land rights.

Article Metrics:

  1. Boedi Harsono, 2002. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Jambatan
  2. Indroharto, 1993. Usaha memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II, Cetakan I, Jakarta :Penerbit Pustaka Sinar
  3. Nur Adhim, Hasil Diskusi Kelas Pertanahan, Hukum Agraria-Pertanahan Fakultas Hukum Undip, Semarang 2021
  4. Sudikno Marto Kusumo, 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ke Tujuh, Yogyakarta : Penerbit Liberty
  5. "Baru 82 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi", : https://properti.kompas.com/read/2020/12/10/164926321/baru-82-juta-bidang-tanah-tersertifikasi
  6. Beberapa Negara Yang Berlakukan Layanan Pertanahan Elektronik Seperti Indonesia, https://www.rumah.com
  7. Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik, KPA: Melanggar Aturan Lebih Tinggi, TEMPO.com , Jumat, 5 Februari 2021
  8. Kompas.com : "Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/02/06/082623626/simak-penjelasan-lengkap-bpn-soal-sertifikat-tanah-elektronik?page=all
  9. Kompas.com - 24/03/2021. :"Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Ditunda”
  10. Bisnis.com : “Implementasi kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik”. 04 Februari
  11. Bisnis.com : "Dua Kota Jadi Pilot Project Sertifikat Tanah Elektronik, Dimana Saja?’ https://ekonomi.bisnis.com/read/20210204/9/1352391/dua-kota-jadi-pilot-project-sertifikat-tanah-elektronik-dimana-saja
  12. http://irpantips4u.blogspot.com, Pengertian. Manfaa, Kerugian dan Macam-macam Enskripsi

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.