skip to main content

PROBLEMATIKA KONSELOR DALAM PELAKSANAAN BIMBINGAN KONSELING PERKAWINAN DAN KELUARGA KUA KECAMATAN LANGSA LAMA KOTA LANGSA

*Ratna Wulan  -  UIN Sunan Kalijaga, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki sebuah layanan berupa badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan (BP4) guna mewujudkan keluarga yang sejahtera. BP4 mempunyai peran memberikan pendidikan, bimbingan dan konseling kepada masyarakat khususnya calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan juga penasehatan terhadap keluarga bermasalah. Upaya layanan serta bantuan yang diberikan oleh konselor guna untuk membimbing dan menyelesaikan permasalahan klien tentunya tidak selalu berjalan mulus, ada kendala yang kemudian muncul dalam wujud problematika. Berangkat dari motif tersebut menarik perhatian penulis meneliti problematika konselor dalam pelaksanaan bimbingan konseling perkawinan dan keluarga di KUA Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Hasil dari kegiatan ini pertama walaupun peran konselor sangat sentral sebagai helper namun masih juga ada problematika di dalam proses konseling dalam hal sarana dan prasarana. Kedua dalam proses konseling problematika akan menjadi penghambat tercapainya tujuan konseling seutuhnya. Karena pada hakikatnya tujuan konseling islam dilihat dari aspek jangka panjang, tidak hanya menyelesaikan masalah namun juga untuk mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.